Berita Kriminal
Marketing Bank Syariah di Kota Semarang Gelapkan Tabungan Haji 69 Nasabah, Rp 1,2 M Untuk Foya-foya
Seorang marketing bank syariah Kokon Adi Astono (42) menggasak uang Rp 1,2 miliar milik nasabah tabungan haji di Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang marketing bank syariah Kokon Adi Astono (42) menggasak uang Rp 1,2 miliar milik nasabah tabungan haji di Kota Semarang.
Kini pria yang merupakan warga Kabupaten Semarang itu telah diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.
Tidak tanggung-tanggung korban yang ditipu Kokon mencapai puluhan nasabah.
Baca juga: Fokus: Banjir Gegara Billy
Baca juga: Polisi Bakar Selingkuhan saat Istri Hamil Tua, Sempat Peluk Korban yang Dilalap Api
Baca juga: Hari Ini, Para Pembalap MotoGP Marc Marquez dkk Akan Konvoi Keliling Jakarta
Baca juga: SoftBank Mundur dari Pembiayaan IKN Nusantara, Arab Saudi & Abu Dhabi Masuk
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan tersangka dalam melancarkan aksi menipu nasabahnya dengan cara memberikan iming-iming naik haji lebih cepat.
Tersangka meminta nasabah uang lebih dari yang telah ditentukan dari bank.
"Misal ada jemaah yang sudah menyetor uang Rp 25 juta, agar bisa berangkat awal nasabah harus top up Rp 11 juta dan itu tidak disetorkan melainkan digelapkan."
"Untuk modus ini korbannya ada 33 orang," ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (15/3/2022).
Tidak hanya itu, kata dia, uang setoran tabungan haji milik nasabah sebesar Rp 25 juta yang dititipkan langsung dan diterima langsung tersangka juga tidak disetorkan.
Total nasabah telah menyerahkan uang tabungan hajinya ke tersangka sebanyak 36 orang.
"Jadi total nasabah menjadi korban penipuan Kokon sebanyak 69 orang," ujar dia.
Djuhandani menuturkan Lokasi menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di layanan satu atap Bank syariah yang berada di mall di Kota Semarang.
Pelaku merupakan karyawan di bagian marketing di bank tersebut.
"Tersangka ditangkap unit Jatanras Polda Jateng di Pacitan Jawa Timur saat melakukan pelarian dan bersembunyi," tutur dia.
Lanjutnya para nasabah jika dikalkulasi sebanyak Rp 1.230.000.000.
Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan uang itu untuk foya-foya oleh pelaku," ujar dia.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu bendel audit bank, slip setoran dari masyarakat, kontrak kerjasama, dan surat edaran bank.
"Tersangka dijerat pasal 378, 372, 374, dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," ujarnya.
Sementara itu Tersangka Kokon mengaku uang nasabahnya digunakan untuk kepentingan pribadi satu di antaranya untuk foya-foya.
Baca juga: 6 Arti Mimpi Digigit Tikus, Bisa Jadi Pertanda Akan Munculnya Hambatan Serius dalam Bisnis
Baca juga: 6 Tim Lolos ke Perempat Final Liga Champions, Atletico Singkirkan Man United, Benfica Kuda Hitam
Baca juga: Cerita Nafa Salvana Model Indonesia Bisa Tampil di Milan Fashion Week Bermula dari Makan Pecel Lele
Baca juga: 5 Arti Mimpi Dikejar Anjing
Dia juga mengakui bahwa uang nasabah itu juga digunakan untuk menyumbang Masjid.
"Uang itu untuk menyumbang masjid. Tapi hal itu tidak diperbolehkan dari pihak bank," tandasnya.
Disisi lain, Tutik satu di antara Korban mengaku telah menyotorkan uang Rp 25 juta ke Pelaku.
Dia telah menunggu 7 bulan namun tidak mendapatkan kepastian.
"Saya setorkan uang ke tersangka secara cash," ujar dia. (*)