Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Status Pekerjaan Asli Crazy Rich Doni Salmanan di KTP: Buruh Harian Lepas

Polisi membeberkan status pekerjaan asli Doni Salmanan yang tertera di KTP: buruh harian lepas.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Polisi membeberkan status pekerjaan asli Doni Salmanan yang tertera di KTP: buruh harian lepas.

TRIBUNJATENG.COM - Kabar terkini soal kasus yang menjerat Doni Salmanan, 16 Maret 2022.

Dilansir kompas.com, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

Ia mengatakan dalam KTP itu Doni berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga: Doni Salmanan Masukkan Tangan ke Saku Celana Saat Konferensi Pers, Denny Darko Bongkar Keanehan

Doni Salmanan Masukkan Tangan ke Saku Celana Saat Konferensi Pers, Denny Darko Bongkar Keanehan
Doni Salmanan Masukkan Tangan ke Saku Celana Saat Konferensi Pers, Denny Darko Bongkar Keanehan (tribunnews)

"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Adapun Doni merupakan influencer dan mitra dari aplikasi Qoutex yang kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.

Dalam kasus itu, Asep mengatakan, Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat dan menyebarkan video berisi berita bohong dalam kanal Youtube King Salmanan.

Ia mengaskan, video itu menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam hal transaksi elektronik melalui aplikasi Qoutex.

"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," ujar Asep.

Selain itu, Doni juga dengan sengaja mengunggah video terkait trading di aplikasi Qoutex untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Ia menambahkan, Doni mendapat keuntungan maksimal sebesar 80 persen jika para anggotanya kalah dalam bermain trading.

"Kedua, sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," tambah dia.

Penyidik, lanjut Asep, juga telah menyita sejumlah barang bukti dan barang mewah, di antaranya rumah, tanah, pakaian mewah, mobil mewah, serta motor sport.

Dalam perkara itu, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved