Berta Jepara
Daftar 10 Proyek Pemkab Jepara yang Diakukan Pendampingan Oleh Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Jepara bakal melakukan pendampingan terhadap pepuluh paket pekerjaan strategis di Kabupaten Jepara pada 20222 ini
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kejaksaan Negeri Jepara bakal melakukan pendampingan terhadap pepuluh paket pekerjaan strategis di Kabupaten Jepara pada 20222 ini.
Sepuluh paket itu diampu oleh DPUPR, Dinas Kesesahatan, Disdikpora, DKPP, dab Dinas Perikanan Kabupaten Jepara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan pendampingan tersebut untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembagunan.
“Untuk pelaksanaan pembangunan akan didampingi Kejaksaan Negeri Jepara,” kata Edy Sujatmiko, Rabu (16/3/2022).
Hal itu, kata dia, berdasarakan surat dari Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah perihal pelaksnaaan kegiatan pembangunan strategis (PPS), menyebutkan bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Priorotas Daerah (PPD), yang ditetapkan oleh bupati dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Adapun sepuluh proyek tersebut terdiri:
1. Penataan trotoar Jalan Pemuda dengan pagu angaran Rp12,5 miliar,
2. Pemeliharaan berkala jalan Pancur – Kedawung – Suwengan, dengan pagu anggaran Rp3 miliar.
3. Lanjutan pembangunan Pasar Bangsri sebesar Rp8,1 miliar.
4. Peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Datar Kecamatan Mayong sebesar Rp646 juta.
5. Reham jaringan irigasi di Siwali sebesar Rp6,1 miliar,
6. Rehab jaringan irigasi Cangaan sebesar Rp2,7 miliar,
7. Rehab SMP N 1 Welahan sebesar Rp 1,3 miliar,
8. PEningkatan fasilitas doking Rp1,3 miliar
9. Renovasi gedung Labkesda Rp1,7 miliar,
10. Pembangunan lumbung pangan masyarakat sebesar Rp988 juta.
“Jalan Pemuda akan dibuat seperti jalan Kartini. Kemudian Pasar Bangsri dilanjutkan lagi jangan sampai mangkrak,” terang Edy.(yun)