Berita Kriminal
5 Fakta Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya, Kenal di Program Vaksinasi dan Sempat Dilamar Pelaku
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya MFA (5) yang jasadnya di temukan di bawah jembatan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022).
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)