Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

5 Fakta Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya, Kenal di Program Vaksinasi dan Sempat Dilamar Pelaku

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya MFA (5) yang jasadnya di temukan di bawah jembatan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). 

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved