Berita Kriminal
5 Fakta Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya, Kenal di Program Vaksinasi dan Sempat Dilamar Pelaku
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya MFA (5) yang jasadnya di temukan di bawah jembatan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya MFA (5) yang jasadnya di temukan di bawah jembatan Tol Semarang Solo.
Pelaku yang ditangkap adalah Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) yang merupakan teman dekat bidan Sweetha
Ia merupakan warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.
Dony juga merupakan seorang tenaga kesehatan di Kota Semarang.
Baca juga: Kombes Djuhandani yang Biasa Garang Menahan Tangis Saat Konprers Pembunuhan Ibu dan Anak: Dramatis
Baca juga: Sosok Bidan Suwita, Korban Pembunuhan di Jembatan Tol Semarang, Single Parent yang Ceria dan Supel
Baca juga: Cinlok Saat Vaksinasi Berujung Maut, Dony Habisi Ibu dan Anak Bergiliran Lalu Akting Kehilangan
Berikut ini fakta kasus pembunuhan tersebut yang dirangkum dari penjelasan Dirreskrimum Polda Jateng
1. Pelaku Ditangkap Saat Akan Buat Laporan

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kronologi penangkapan Dony Christiawan Eko Wahyudi dalam sebuah jumpa pers pada Jumat (18/3/2022).
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan di Kantor Polda Jateng saat pelaku mendatangi polisi.
"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban."
"Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap,"
terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).
2. Awal Perkenalan Pelaku dan Korban

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.
Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.
Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.
Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.
Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.
"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.
Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.
3. Dibunuh Secara Bergiliran

Pelaku tega menghabisi dua nyawa ibu dan anaknya secara bergiliran.
Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.
Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah korban di Kota Semarang.
Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak dikasih makan lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.
"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.
Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.
Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.
Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.
Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.
Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.
Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.
4. Cemburu Jadi Penyebab

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.
Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.
Tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.
Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.
Kemudian dijerat menggunakan
kerudung hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.
Korban ditaruh di jok belakanh kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
5 Dibuang di Tempat yang Sama

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)