Berita Kriminal
Ajakan Rujuk Berujung Maut, Penolakan Membuat Suami Gelap Mata Minikam Istri Siri di Kamar
Ajakan rujuk yang ditolak berujung maut yang menjemput seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ajakan rujuk yang ditolak berujung maut yang menjemput seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Ia tewas di tangan suami sirinya yang diketahui berinisial ES.
Wanita berinisial RS itu meninggal dengan luka sayatan di leher dan tusukan di perut di kamarnya pada Kamis (17/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniayansah mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Kangen Setengah Mati Didik Budi feat. Cindi Cintya Dewi
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Artis Siti Anizah Jadi Korban Pelecehan Petinggi Partai Besar
Baca juga: 3 Lawan Terakhir Persib Bandung dan Bali United di Liga 1, Robert Alberts Butuh Sapu Bersih
"Pelaku sudah ditangkap dua jam setelah melakukan aksi pembunuhan, ditangkap pada Kamis," jelas Iptu Doni saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (18/3/2022).
Doni mengatakan, motif pelaku membunuh korban diduga karena cemburu.
Selama ini pelaku dan korban sedang pisah ranjang.
Pelaku berulang kali mengajak rujuk, tetapi ditolak oleh korban.
"Tersangka dan korban ada persoalan dalam rumah tangga karena gelap mata pelaku membunuh korban," ujarnya.
Kejadian pembunuhan itu sempat diketahui oleh anak angkat korban berinisial RA (13).
Saat itu, saksi sempat mendengar suara gaduh dari dalam kamar korban.
"Saksinya anak korban, yang melihat tersangka keluar dari kamar, sempat pamit dan langsung lari lewat pintu belakang," kata Doni.
Usai pelaku melarikan diri, korban pun ditemukan dengan luka sayatan di bagian leher dan luka tusuk di perut.
Baca juga: Bupati Tegal Umi Azizah, Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Bumijawa
Baca juga: Jadwal MotoGP Mandalika 2022, Balapan Digelar Pagi hingga Siang Hari, Catat Jam Tayangnya
Baca juga: Kelakuan Camat Ayah dan Perangkatnya saat Banjir Bikin Bupati Kebumen Marah, Ambil Tindakan Tegas
Doni mengatakan, pelaku kemudian ditangkap di jalan lintas Curup-Kepahiang, Provinsi Bengkulu, di hari yang sama usai melarikan diri.
Ia kini ditahan di Maporles Kepahiang.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Terbakar Cemburu, Suami di Bengkulu Bunuh Istri Siri