Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wajah Dingin Dony Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang, Sempat Beri Keterangan Palsu

elaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tampak tertunduk lesu saat di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Wajah pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tampak tertunduk santai saat di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) tampak tertunduk lesu saat di Polda Jateng, Jumat (18/3/2022).

Pria asal Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2, Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang, tampak tak ada wajah penyesalan.

Mukanya yang tertutup masker hitam hanya diam mematung di belakang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dengan diampit beberapa anggota Jatanras Polda Jateng.

Tampak di beberapa bagian tubuhnya terdapat tempelan perban.

Yakni di telapak kaki kiri, lutut kaki kiri, dan telapak tangan kiri.

Baca juga: Kombes Djuhandani yang Biasa Garang Menahan Tangis Saat Konprers Pembunuhan Ibu dan Anak: Dramatis

Baca juga: Sosok Bidan Suwita, Korban Pembunuhan di Jembatan Tol Semarang, Single Parent yang Ceria dan Supel

Baca juga: Cinlok Saat Vaksinasi Berujung Maut, Dony Habisi Ibu dan Anak Bergiliran Lalu Akting Kehilangan

Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31)  pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022).
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Polisi tak memberi kesempatan pelaku untuk diwawancara.

"Kasus ini masih proses penyelidikan, baru awal proses kejadian sampai dengan meninggal," terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro. 

Ia menyebut, kasus itu akan berkembang dengan adanya pembuktian-pembuktian di lapangan.

Semisal, pelaku sempat memberikan keterangan palsu berupa menyebutkan melakukan pembunuhan terhadap korban MFA anak 5 tahun di sebuah kos di Kota Semarang.

Namun, ketika diperiksa polisi, kos yang disebutkan pelaku tidak ada.

"Jadi kasusnya akan berkembang dengan perkembangan di lapangan. Sejauh ini Kami hanya memiliki waktu terbatas karena harus menyampaikan penangkapan ini segera mungkin kepada masyarakat," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, kasus itu akan dibagi
menjadi dua karena ada dua tempo waktu dan lokasi yang berbeda.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang – Ungaran KM 425, Pudak Payung, Banyumanik, berhasil ditangkap.

Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi masing-masing bernama  Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.

Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat, hasilnya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.

Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.

Pelaku warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.

"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).

Menurut Rahardjo, pelaku adalah pekerja nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.

Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.

Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.

Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.

Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.

"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.

Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.

Pelaku tega menghabisi dua nyawa ibu dan anaknya secara bergiliran.

Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.

Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah korban di Kota Semarang.

Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak dikasih makan lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.

"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.

Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.

Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.

Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.

Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.

Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.

Tersangka juga ketakutan karena didesak  korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke
dalam mobil tersangka.

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.

Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31)  pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022).
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Korban ditaruh di jok belakanh kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena  merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved