Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bendahara PMI Se-Jateng Disentil Sarwa: Katakan Tidak Bila Perintah Atasan Melanggar Hukum

Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah, Sarwa Pramana mewanti-wanti kepada bendhara di kepengurusan PMI Kabupaten-Kota Se-Jawa Tengah

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
PMI Jateng melaksanakan rakor keuangan PMI Se-Jawa Tengah di Gedung Pusdiklat PMI Jateng,Kota Semarang , Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah, Sarwa Pramana mewanti-wanti kepada bendhara di kepengurusan PMI Kabupaten-Kota Se-Jawa Tengah agar berhati-hati dalam mengelola keuangan lembaga kemanusiaan tersebut.

Ia menyebut, jabatan bendahara atau pengelola keuangan adalah kepercayaan sehingga jangan pernah bermain-main dengan kepercayaan.

“Harus berani katakan tidak kepada pimpinan bila, ada perintah yang melanggar aturan atau hukum,” terang Sarwa seperti keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com.

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Aston Villa, Manchester United Semakin Sulit Mengejar

Baca juga: Hasil Liga Italia, Inter Milan Gagal Menang Lawan Fiorentina, AC Milan Berpeluang Menjauh.

Baca juga: Klasemen Liga 1 Setelah Persib Ditahan Imbang Persebaya, Bali United Bisa Pastikan Gelar Lebih Cepat

Hal itu disampaikan Sarwa saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan PMI Kab-Kota Se-Jawa Tengah di Gedung Pusdiklat PMI Jateng,Kota Semarang , Sabtu (19/3/2022).

Rakor diikuti oleh Bendahara Pengurus dan Staf Pengelola Keuangan Markas, UDD dan UPT (unit pelaksana teknis) PMI Se-Jateng dengan menghadirkan beberapa narasumber.

Di antaranya dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Biro APBJ (Administrasi Pengelolaan Barang Jasa) Pemprov Jateng.

Menurut Sarwa, PMI Jateng juga terus berbenah dalam pengelolaan keuangan di lembaganya.

Bahkan, saat ini pengelolaan keuangan akan dialihkan ke digital.

Ia menuturkan, seluruh pertanggungjawaban pengelolaan keuangan diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

Selaku entitas akuntansi, PMI harus menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Hal itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

“Semua laporan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi berbasis aktual sebagaimana dipersyaratkan oleh PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP),” katanya.

Sementara itu,Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jateng, Agus Munawar Shodiq, menjelaskan , dalam pelaporan keuangan selain mengikuti ketentuan dari perundangan dan peraturan lain, juga memiliki standar operasional proesedur (SOP)  yang ditetapkan secara legal oleh yang berwenang, seperti PMI harus dilegalisasi oleh Pengurus PMI.

Baca juga: Makam Bocah Perempuan di Genuk Semarang Dibongkar, Keluarga Curiga Kematiannya Tidak Wajar

Baca juga: Inspirasi Bisnis di Bulan Puasa, Jual Es Pisang Ijo, Begini Resep dan Cara Membuatnya

Baca juga: Mobil Dijual di Semarang Murah Berkualitas Sabtu 19 Maret 2022

“PMI kan sering bergerak dalam situasi tanggap darurat bencana, sehingga harus memiliki aturan atau SOP pengelolaan keuangan sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawabannya."

"Kami siap membantu PMI untuk menyusun dan mengimplementasikannya, membangun system yang lebih baik,” ujarnya.

Bendahara Pengurus PMI Jateng, Koesbintoro Singgih juga mendukung pelaksanaan sistem keuangan yang lebih baik lagi, bekerjasama dengan Lembaga pemerintah yang berwenang, dalam pengelolaan keuangan. 

“Kami berharap semua sistem keuangan PMI Se-Jateng mulai berbasis IT, menuju digitalisasi keuangan PMI di Jateng,” kata Singgih. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved