Subsidi Belum Berjalan, Harga Minyak Goreng Curah Masih di Atas HET

Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah sebelumnya pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui HET.

Editor: Vito
Humas Pemkab Tegal
ilustrasi - seorang penjual di salah toko kelotong di Pasar Trayeman Slawi, menunjukkan stok minyak goreng curah miliknya yang masih tersedia. Ia menjual minyak goreng curah tersebut seharga Rp 18.000 per kilogram 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok di harga Rp 14.000/liter, yang dijual di pasar tradisional.

Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah sebelumnya pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui harga eceran tertinggi (HET).

Subsidi tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mengelola dana ekspor sawit.

Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

“Sesuai arahan komite pengarah, kami menyiapkan di awal tahun Rp 7,6 triliun,” ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, dikutip dari Kontan.

Awalnya, Maulizal mengungkapkan, alokasi untuk pembayaran selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan HET minyak goreng diusulkan oleh Mendag kepada Komite Pengarah BPDPKS dan ditetapkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 6 bulan.

Usulan tersebut pada awalnya ditujukan untuk minyak goreng kemasan sederhana yang HEK-nya lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium.

Namun, dalam perkembangannya, kebijakan tersebut diperluas tidak hanya untuk kemasan sederhana, tetapi untuk semua minyak goreng dalam kemasan, baik premium, sederhana, maupun curah rumah tangga.

Sehingga, volume minyak gorengnya dan alokasi dananya bertambah menjadi Rp 7,6 triliun untuk 6 bulan.

Namun kemudian penyalurannya terkendala regulasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Pemerintah menerapkan DMO dan DPO hingga belum ada pencairan alias nihil penyaluran dana BPDPKS (subsidi belum berjalan-Red),” terang Maulizal.

Adapun, hingga kini diketahui harga minyak goreng curah di pasar tradisional berbagai daerah masih tercatat belum sesuai HET atau bertahan tinggi, yakni di kisaran lebih dari Rp 16.000/liter.

Meski penetapan HET minyak goreg tersebut juga memberikan ancaman sanksi, sejauh ini belum ada tindakan terkait dengan masih mahalnya harga komoditas itu. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved