Berita Semarang
Ingat Makam Bocah di Bangetayu Semarang Dibongkar? Ternyata Bocah 8 Tahun Ini Dirudapaksa Ayahnya
Tim Resmob Polrestabes Semarang bekuk pelaku yang menyebabkan tewasnya bocah berinisial N (8) saat dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Tim Resmob Polrestabes Semarang bekuk pelaku yang menyebabkan tewasnya bocah berinisial N (8) saat dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang.
Pelaku berinisial W (41) merupakan ayah kandung korban yang telah memperkosa bocah tersebut hingga tewas.
Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Widiyanto masih terlihat tenang meski telah menggauli anaknya di rumah kosnya di Kelurahan Tlogosari wetan Kecamatan Pedurungan hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menuturkan penyebab tewasnya bocah tersebut diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pantiwilasa bahwa yang menyebutkan N meninggal dunia tidak wajar.
Pada keterangan dokter itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kelamin maupun dubur N.
"Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan Polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan," ujarnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Kemudian setelah diketeahui bocah tersebut meninggal dunia secara tidak wajar akhirnya dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk,Sabtu (19/3/2022).
"Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual," ujar dia.
Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos.
Pelaku mengakui bahwa tindakan bejatnya dilakukan terhadap anaknya.
"Menurut keterangan pelaku anaknya sempat kejang sekitar satu hingga dua setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya," tuturnya.
Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik.
Namun klinik tersebut meminta agar bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.
"Namun sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin.
Saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya di bawa ke rumah sakit Pantiwilasa.
Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia," ujarnya.
Ia menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.
Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.
"Pelaku mulai meraba-raba bagian intim korban. Anaknya sempat menahan tetapi masih tetap dilakukan oleh pelaku," tutur dia.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menambahkan pelaku yang merupakan anak kandung korban dilaporkan oleh mantan istrinya.
Pelaku dan pelapor sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan memiliki 3 orang anak satu diantaranya adalah korban.
Namun pelaku dan pelapor bercerai sejak tahun 2017.
"Anak-anaknya ikut ibunya. Namun selama berpisah masih sering menjenguk ayahnya (pelaku) di rumah kos," imbuhnya.
Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (*)
Baca juga: ASAL USUL : Misteri Ikan Tambra dari Dalam Kelapa Gading hingga Air Pancuran Penyembuh Penyakit
Baca juga: Erick Thohir Baru Tanya Alamat, Manajemen SPBU Lemah Abang Minta Maaf Cekcok Pegawai Vs Sopir Truk
Baca juga: Gibran Bertemu Mangkunegara X, Bahas Revitalisasi Koridor Gatsu-Ngarsopuro Solo
Baca juga: Atasi Penghambat Ekspor, Pemprov Jateng Fasilitasi Ekspor Pasar Non Tradisional