Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Satresnakoba Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Kecamatan Kramat 

Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kramat, pada Minggu (20/3/2022)

Humas Polres Tegal 
tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Indra Mustofa (30), bersama barang bukti satu paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening, pada Minggu (20/3/2022) malam kemarin.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kramat, pada Minggu (20/3/2022) malam kemarin. 

Personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik kecil.  

Selanjutnya, sabu dikemas kembali dalam bungkus rokok untuk diedarkan di wilayah kecamatan Kramat dan sekitarnya. 

"Paket sabu ukuran kecil tersebut disimpan oleh tersangka di dalam bungkus rokok Malboro merah dan siap untuk diedarkan kembali oleh tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Triyatno, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (21/3/2022). 

AKP Triyatno mengungkapkan, sebelumnya unit opsnal Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu.  

Setelah beberapa hari diselidiki, unit opsnal Satresnarkoba kemudian mengamankan seseorang bernama Indra Mustofa (30), bersama barang bukti satu paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening yang di lapisi lakban warna merah dan dilapisi plastik warna silver. 

Barang bukti tersebut, kemudian disimpan di dalam bekas bungkus rokok Marlboro dengan berat kotor setelah ditimbang 1,06 gram.  

Diduga, Indra Mustofa ini akan mengedarkan barang haram tersebut.

"Tersangka Indra Mustofa ditangkap semalam di pinggir jalan ikut Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Sesuai hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu yang ada ditangannya adalah milik sendiri.

Adapun modus yang dilakukan yaitu menyimpan paket sabu dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas, selanjutnya barang tersebut akan diedarkan kepada para pengguna," papar AKP Triyatno. 

Sementara, pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. 

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka dan barang bukti sabu, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda scoopy yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4-5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (dta)

Baca juga: Gibran Sudah Mulai Berdinas, 16 Hari Jalani Karantina Karena Covid-19 dan Demam Berdarah

Baca juga: Disbudpar Kota Semarang Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Barista

Baca juga: Pembuatan Eazy Pasport Sekarang Mudah dengan M-Paspor

Baca juga: Gubernur Lemhanas Bangga Angkatan 2017 Istimewa

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved