Berita Viral
Crazy Rich Malang Gilang Widya Alias Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Kasus Penipuan
Crazy Rich Malang Gilang Widya Alias Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Kasus Penipuan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dia menyebutkan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Dijual Mulai Siang Ini, Berikut Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi Note 11
Baca juga: Ingat Gugurnya 3 Prajurit oleh KKB? Ada Kejanggalan Kronologi, Kebohongan Komandan Kompi Terbongkar
"Iya sudah ada laporan," uuar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Sayangnya, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.
Termasuk, kronologi kasus yang membelit Juragan 99 tersebut.
Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (*)