Berita Tegal

Kok Cuma Dua Tersangka, Satunya Lagi Mana? Update Kasus Perdagangan Anak di Tegal, Ini Kata Kejari

Kejari Kota Tegal: berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terdakwa hanya berjumlah dua orang. 

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Hakim menyumpah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus perdagangan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Selasa (22/3/2022). 

"SHN itu mami sekaligus yang mencari dan menawarkan pekerjaan," ujarnya. 

Priyo mengatakan, persidangan saat ini sudah masuk sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Tetapi dari ketujuh saksi, enam di antaranya tidak hadir. 

Padahal pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. 

Sementara satu saksi yang hadir adalah saksi ahli bernama Nur Prabowo.

Dia seorang ASN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. 

"Tadi yang tidak hadir enam saksi, padahal sudah kami panggil tiga kali," ungkapnya. 

Saksi ahli, Nur Prabowo mengatakan, kasus tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Terdakwa melanggar aturan dalam memperkerjakan anak yang dijelaskan mulai Pasal 68 sampai Pasal 75. 

Pelanggaran pertama anak yang dipekerjakan berusia di bawah 18 tahun. 

Kedua pekerjaan yang dilakukan masuk dalam kategori yang buruk. 

"Terkait pekerjaan itu termasuk bentuk-bentuk yang buruk," kata Nur, di hadapan majelis hakim. 

Nur menjelaskan, aturan pekerjaan anak dibagi menjadi dua, pekerjaan ringan dan pekerjaan terburuk. 

Pekerjaan ringan diperbolehkan untuk anak usia 13-15 tahun dengan syarat-syarat tertentu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved