Berita Tegal
Kok Cuma Dua Tersangka, Satunya Lagi Mana? Update Kasus Perdagangan Anak di Tegal, Ini Kata Kejari
Kejari Kota Tegal: berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terdakwa hanya berjumlah dua orang.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Di antaranya persetujuan orangtua atau wali dan perjanjian kerja yang dibuat wali dengan pihak perusahaan.
Sementara yang dilarang, menurut Nur, adalah pekerjaan terburuk atau berat, seperti perbudakan.
Ia mencontohkan, seperti yang menawarkan pornografi, perjudian, dan sebagainya.
"Termasuk pekerjaan yang melibatkan dalam produksi minuman keras, mengganggu kesehatan, merusak moral, membahayakan keselamatan, dan mengganggu tumbuh kembang anak," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Indah Novi Susanti dan Hakim Anggota Endra Hermawan dan Lidia Awinero. (*)
Baca juga: Bagaimana Nih, Stok Minyak Goreng Kosong di Pasar Kunduran Blora
Baca juga: Kamu Bisa Gunakan Jalur Alternatif Ini, Biar Tidak Terjebak Macet di Pantura Pati-Rembang
Baca juga: Polisi Cek Gudang Minyak Goreng Curah di PT Sarana Insan Nusantara Kudus
Baca juga: Mayat Wanita Wonosobo Tersangkut Bebatuan Sungai Serayu: Namanya Wartiyah, sudah pikun
tribunjateng.com
tribun jateng
perdagangan anak bawah umur
perdagangan anak bawah umur di tegal
Kejari Kota Tegal
kejaksaan
Kejati Jateng
Tegal Hari Ini
Tegal
PN Kelas 1A Tegal
Priyo Sayogo
Prostitusi
Lapas Kelas IIB Tegal
disnakertrans jateng
UU Nomor 13 Tahun 2003
Indah Novi Susanti
Cerita Orang Tua Menangis Histeris, Malu Anaknya Diamankan Polisi Karena Hendak Tawuran di Tegal |
![]() |
---|
Wajah Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Gasak Rp 180 Juta di Tegal, Ini Peran Para Tersangka |
![]() |
---|
Santri Gayeng Nusantara Kota Tegal Bersama Kemenag Gelar Pelatihan Juru Penyembelihan Halal |
![]() |
---|
Aksi Demo di Tegal, Minta Dikbud dan Pemkab Tegal Cabut Izin Sekolah Terlibat Tawuran |
![]() |
---|
3 Usulan Wali Kota Tegal yang Disampaikan di Musrenbangwil |
![]() |
---|