Berita Tegal

Kok Cuma Dua Tersangka, Satunya Lagi Mana? Update Kasus Perdagangan Anak di Tegal, Ini Kata Kejari

Kejari Kota Tegal: berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terdakwa hanya berjumlah dua orang. 

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Hakim menyumpah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus perdagangan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Selasa (22/3/2022). 

Di antaranya persetujuan orangtua atau wali dan perjanjian kerja yang dibuat wali dengan pihak perusahaan. 

Sementara yang dilarang, menurut Nur, adalah pekerjaan terburuk atau berat, seperti perbudakan. 

Ia mencontohkan, seperti yang menawarkan pornografi, perjudian, dan sebagainya. 

"Termasuk pekerjaan yang melibatkan dalam produksi minuman keras, mengganggu kesehatan, merusak moral, membahayakan keselamatan, dan mengganggu tumbuh kembang anak," jelasnya. 

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Indah Novi Susanti dan Hakim Anggota Endra Hermawan dan Lidia Awinero. (*)

Baca juga: Bagaimana Nih, Stok Minyak Goreng Kosong di Pasar Kunduran Blora

Baca juga: Kamu Bisa Gunakan Jalur Alternatif Ini, Biar Tidak Terjebak Macet di Pantura Pati-Rembang

Baca juga: Polisi Cek Gudang Minyak Goreng Curah di PT Sarana Insan Nusantara Kudus

Baca juga: Mayat Wanita Wonosobo Tersangkut Bebatuan Sungai Serayu: Namanya Wartiyah, sudah pikun

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved