Berita Tegal
Kok Cuma Dua Tersangka, Satunya Lagi Mana? Update Kasus Perdagangan Anak di Tegal, Ini Kata Kejari
Kejari Kota Tegal: berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terdakwa hanya berjumlah dua orang.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Masih ingat dengan kasus perdagangan anak bawah umur yang terjadi di Kota Tegal, pada awal September 2021?
Kasus karaoke pink atau bisnis esek-esek itu, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tegal.
Bahkan, persidangan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Inilah Sosok Akhadirun, Pembunuh Wanita Tegal Kabur Bawa Irisan Daging Payudara dan Kemaluan Korban
Baca juga: Kapolres Tegal Cek Ketersediaan Minyak Goreng Baik Curah Maupun Kemasan di Wilayah Kabupaten Tegal
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mutilasi Organ Vital dan Payudara di Tegal Ditangkap
Baca juga: Harga Komoditas Pangan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal Merangkak Naik
Padahal semula, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tegal, Priyo Sayogo mengatakan, berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terdakwa hanya berjumlah dua orang.
Mereka adalah ES dan SHN.
Termasuk saat penyerahan dan pengiriman tersangka serta barang buktinya, pada Selasa (15/2/2022).
Ada dua orang yang diserahkan dan mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tegal.
"Yang di berkas itu saja."
"Jadi saat limpahan tahap dua yang dikirim dua orang, SE dan SHN," kata Priyo kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/3/2022).
Priyo menjelaskan, dalam berkas disebutkan ES sebagai penyewa kos-kosan untuk menjalankan bisnis karaoke pink.
ES menyewa tiga kamar kos dengan biaya perbulannya Rp 50 juta.
Sedangkan SHN disebutkan sebagai mami yang bertugas mencari anak di bawah umur untuk diperdagangkan.
"Kalau dalam berkas ES penyewa kos-kosan."
"SHN itu mami sekaligus yang mencari dan menawarkan pekerjaan," ujarnya.
Priyo mengatakan, persidangan saat ini sudah masuk sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tetapi dari ketujuh saksi, enam di antaranya tidak hadir.
Padahal pemanggilan sudah dilakukan tiga kali.
Sementara satu saksi yang hadir adalah saksi ahli bernama Nur Prabowo.
Dia seorang ASN dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
"Tadi yang tidak hadir enam saksi, padahal sudah kami panggil tiga kali," ungkapnya.
Saksi ahli, Nur Prabowo mengatakan, kasus tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terdakwa melanggar aturan dalam memperkerjakan anak yang dijelaskan mulai Pasal 68 sampai Pasal 75.
Pelanggaran pertama anak yang dipekerjakan berusia di bawah 18 tahun.
Kedua pekerjaan yang dilakukan masuk dalam kategori yang buruk.
"Terkait pekerjaan itu termasuk bentuk-bentuk yang buruk," kata Nur, di hadapan majelis hakim.
Nur menjelaskan, aturan pekerjaan anak dibagi menjadi dua, pekerjaan ringan dan pekerjaan terburuk.
Pekerjaan ringan diperbolehkan untuk anak usia 13-15 tahun dengan syarat-syarat tertentu.
Di antaranya persetujuan orangtua atau wali dan perjanjian kerja yang dibuat wali dengan pihak perusahaan.
Sementara yang dilarang, menurut Nur, adalah pekerjaan terburuk atau berat, seperti perbudakan.
Ia mencontohkan, seperti yang menawarkan pornografi, perjudian, dan sebagainya.
"Termasuk pekerjaan yang melibatkan dalam produksi minuman keras, mengganggu kesehatan, merusak moral, membahayakan keselamatan, dan mengganggu tumbuh kembang anak," jelasnya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Indah Novi Susanti dan Hakim Anggota Endra Hermawan dan Lidia Awinero. (*)
Baca juga: Bagaimana Nih, Stok Minyak Goreng Kosong di Pasar Kunduran Blora
Baca juga: Kamu Bisa Gunakan Jalur Alternatif Ini, Biar Tidak Terjebak Macet di Pantura Pati-Rembang
Baca juga: Polisi Cek Gudang Minyak Goreng Curah di PT Sarana Insan Nusantara Kudus
Baca juga: Mayat Wanita Wonosobo Tersangkut Bebatuan Sungai Serayu: Namanya Wartiyah, sudah pikun
tribunjateng.com
tribun jateng
perdagangan anak bawah umur
perdagangan anak bawah umur di tegal
Kejari Kota Tegal
kejaksaan
Kejati Jateng
Tegal Hari Ini
Tegal
PN Kelas 1A Tegal
Priyo Sayogo
Prostitusi
Lapas Kelas IIB Tegal
disnakertrans jateng
UU Nomor 13 Tahun 2003
Indah Novi Susanti
Keluarga Balita Gizi Buruk Asal Brebes Resmi Jadi Warga Tegal, Pemkot Jamin Adanya Bantuan |
![]() |
---|
Dapur Rumah Penjual Ayam Bangkok di Tegal Kebakaran, 14 Ekor Hangus |
![]() |
---|
Film Mbutik Karya Sineas Brebes Bakal Tayang di CGV Transmart Tegal 1 Juni 2023 |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Wali Kota Tegal Dedy Yon Kawal Siswi Putus Sekolah Asal Brebes |
![]() |
---|
Balita Gizi Buruk Asal Brebes Kini Dapat Bantuan, PKS Kota Tegal Ambil Peran |
![]() |
---|