Berita Pembunuhan

Sosok Akhadirun yang Puasa Bicara Diduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Area Persawahan Jatimulya Tegal

Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan kondisi kedua payudara dan alat kelamin korbannya terpotong

desta leila kartika
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat pers rilis pengungkapan kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal, pada Selasa (22/3/2022). 

"Nantinya kami akan melanjutkan lagi rilis kasus ini, terutama ketika sudah didapatkan motif dari pelaku setalah ada pendalaman dari biro psikologi," tegasnya.

Ditambahkan, pelaku berasal dari Banjarnegara, tapi sekitar tahun 2016 yang bersangkutan pindah ke Pekanbaru Riau, dan tahun 2018 pergi lagi kemudian ditemukan di wilayah Kabupaten Tegal.

Pihak keluarga juga sudah tidak berkomunikasi dengan pelaku kurang lebih selama empat tahun.

Sedangkan untuk status dari pelaku sendiri belum menikah, dan seusai keterangan keluarga memang cenderung pendiam sekaligus suka menyendiri.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk bagian tubuh korban yang dipotong sampai saat ini belum kami temukan, karena pelaku sendiri tidak mau berbicara dan masih akan didalami lagi," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa dengan adanya gelar perkara dengan barang bukti permulaan maka dinaikkan ke penyidikan.

Sehingga sesuai hasil DNA yang sama antara darah korban yang terdapat pada kuku dan cutter pelaku, didukung dengan barang bukti lainnya, maka Satreskrim Polres Tegal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap Akhadirun ini.

"Karena sejauh ini kami masih mendalami motif pelaku, maka pasal yang diterapkan yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan.

Setelah nantinya kami mendapat motif apakah sebelumnya telah direncanakan dahulu, maka tentunya akan dilakukan gelar perkara lagi menentukan pasal nya.

Bila mana pelaku ternyata memang dinyatakan gangguan jiwa, maka yang bisa memutuskan dapat tidaknya mempertanggungnawabkan perbuatannya adalah hakim.

Ketika bisa, maka akan dijatuhi hukuman, tapi dinyatakan dalam gangguan jiwa maka hakim akan memutuskan untuk mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun," terang Kasat Reskrim. (dta)

Baca juga: Jasa Pengiriman Jadi Sarana Penyelundupan Narkoba, BNNK Banyumas Sita 121,59 Gram Tembakau Sintetis

Baca juga: Ditolak Warga, Pelantikan Sekdes Nglobo Akhirnya Ditunda

Baca juga: 5 Zodiak Cowok Pantas Dijuluki Family Man, Sangat Sayang Pada Anaknya

Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, M Nendra Dibunuh Secara Sadis di Tengah Jalan Saat Berjalan Pulang

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved