Berita Sragen
Zona Kuning di Sragen Jadi LSD, Bupati Yuni Anggap Kebijakan Pusat Ambigu
Bupati Sragen sampaikan sejumlah kebijakan kementerian membelenggu dan menjerat pihaknya.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati sampaikan sejumlah kebijakan kementerian membelenggu dan menjerat pihaknya untuk bergerak menjalankan program.
Kebijakan yang membuatnya kesal ialah diterbitkan LSD Lahan Sawah yang Dilestarikan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.
Adanya LSD tersebut dikatakan Yuni sapaan akrabnya itu mengakibatkan semua investasi yang sudah sesuai sebagai lahan industri batal karena ditunjuk lahannya untuk LSD.
Uneg-unegnya tersebut disampaikannya ketika memberikan arahan ketika Musrenbang Kabupaten di Pendopo Sumonegaran, Selasa (22/3/2022).
Bupati mengatakan pihaknya telah berkomitmen akan fokus menarik investasi dari para investor pada tahun depan, karena mustahil Sragen hanya bertumpu pada sektor ekonomi agar bisa bangkit dari kemiskinan.
"Problemnya saat ini ada beberapa aturan yang dikeluarkan oleh kementerian justru menjerat kita yang membuat kita tidak bisa bergerak untuk menambah investasi."
"Contohnya tata ruang di Kabupaten Sragen sudah jadi, tapi sekarang diterbitkan LSD. Akibatnya semua investasi yang ditunjuk lahannya padahal sudah sesuai sebagai lahan industri karena dilihat untuk LSD," kata Bupati dengan nada tinggi.
Dia melanjutkan kebijakan tersebut sangat ambigu dan membuat pihaknya tidak bisa bergerak.
"Presiden mengatakan investasi harus dilayani semua harus bisa menarik investor untuk meningkatkan ekonomi tapi kalau aturan saling berbenturan seperti ini kita yang ada di daerah yang repot," lanjut Yuni.
Yuni mengaku pihaknya sudah bersurat ke Kementerian ATR terkait kebijakan LSD ini. Bahkan juga telah bersurat ke presiden sebanyak dua kali.
Dia mengaku akan terus-menerus bersurat sampai hingga didengar. Bupati bahkan meminta Bappeda daerah sekitar Sragen juga turut bersurat.
"Saya meminta Bappeda daerah sekitar, bilang ke bupati dan walikota kita meminta kebijakan LSD untuk ditinjau ulang. Karena kalau hanya Bupati Sragen tidak didengar," katanya.
Dirinya meyakini sejumlah daerah di Jawa Tengah yang sudah mempunyai Perda Tata Ruang akan kesulitan dan menghambat apabila LSD ini tidak ditinjau ulang.
Tidak hanya itu, dirinya meminta agar pemerintah pusat ketika membuat kebijakan selalu mengajak daerah untuk merumuskan sebuah kebijakan.
Sehingga tidak hanya sepihak diputuskan tetapi juga mendengarkan pemerintah daerah. "Kita berpacu, semua daerah ingin maju, punya program pun bupati, pasti ingin meninggalkan yang terbaik," katanya. (*)
3 PNS Usulan BKPSDM Sragen Belum Bisa Naik Pangkat, Penyebabnya Karena Ini |
![]() |
---|
Dies Natalis, UNS Lakukan Pengabdian di Desa Banyurip Jenar Sragen |
![]() |
---|
Kocak! Warga Kadipiro Sragen Tolak Program Jambanisasi Supaya Status Miskinnya Tetap Bertahan |
![]() |
---|
Angka Stunting di Sragen Naik16,8 Persen, Jadi Perhatian Serius Ganjar Pranowo di Musrenbangwil |
![]() |
---|
Bupati Sragen Minta Pemprov Jateng Rekonstruksi Akses Jalan Ke Karanganyar Saat Musrenbangwil |
![]() |
---|