PTSL
Cerita Warga Mengaku Ikut Program PTSL, Sudah Bayar Rp 30 Juta Sertifikat Tanah Tak Jadi
"Ada 16 warga yang juga ditarik biaya pengurusan, ada yang hanya Rp 1 juta, Rp 7 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta sampai Rp 30 juta," tambahnya.
"Mereka itu tidak ikut program PTSL, tapi ikut yang mandiri, salah alamat," jelasnya.
Begitu pun dengan kasus yang dialami Kholik.
Baca juga: Dokter Jiwa Ungkap Kondisi Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Brebes, Masih Ada Persoalan yang Dipendam
Baca juga: Video Truk Gandeng Muatan Bahan Pupuk Terguling di Depan Pasar Jerakah Semarang
Baca juga: Brahim Diaz Inkonsisten, AC Milan Incar Playmaker Manchester United Musim Depan
Menurut Edi, Kholik merupakan salah satu dari empat ahli waris tanah yang sedang dia urus ingin membuat akta jual beli tanah, namun sertifikatnya masih belum dipisah dengan ahli waris yang lain.
"Kalau Pak Kholik itu mau bikin akta jual beli tapi belum pecah sertifikat," ucapnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mengerjakan program PTSL, termasuk dengan biaya yang diperlukan sudah disepakati bersama masyarakat.
"Kalau PTSL biayanya Rp 500 melalui pokmas sesuai kesepakatan masyarakat," tutur Edi. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Warga Lumajang Keluhkan Mahalnya Program PTSL: Sudah Bayar Rp 10 juta, 3 Tahun Belum Juga Selesai