Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sempat Diberitakan Sudah Dilaporkan ke Polisi Kasus Penipuan, Gilang Juragan 99: Semua Kena Hoax

Sempat dihebohkan dengan pemberitaan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan

Editor: muslimah
INSTAGRAM
Pasangan suami istri Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari merupakan pengusaha dari kota Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNJATENG.COM - Sempat dihebohkan dengan pemberitaan bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan merek dagang.

Nyatanya kabar tersebut tidak benar, tak ada sama sekali yang melaporkan Juragan 99. 

Justru pihak Juragan 99 melalui sang istri, Shandy Purnamasari yang melaporkan pengusaha Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (22/3/2022).

Kabar ini bahkan dikonfirmasi langsung oleh Juragan 99.

Dalam jumpa pers di Gedung J99, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022), Gilang menegaskan bahwa dirinya terkena berita hoax

"Hari ini kita semua sepertinya terkena hoax," ucap Gilang.

Gilang menyebut, pihak kepolisian salah memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.

"Pihak kepolisian salah memberikan berita dan juga sudah diklarifikasi sendiri oleh yang bersangkutan," terang Gilang.

Oleh karenanya, Gilang pun memastikan belum ada laporan untuk dia dan istrinya di kepolisian.

"Jadi, memang sampai saat ini belum ada laporan untuk saya dan istri. Silakan ditanyakan langsung ke yang bersangkutan," ungkapnya.

Istri Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Dugaan Penipuan Merek Dagang

Diberitakan sebelumnya, polisi meralat pernyataan bahwa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan merek dagang.

Ternyata, Juragan 99 hanya berkapasitas sebagai saksi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan. 

Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Shandy Purnamasari , istri Juragan 99.

Dijelaskan Kombes Gatot, Sandi Purnamasari melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya atas perkara itu.

Shandy Purnamasari melayangkan gugatannya ke Putra Siregar  pada 13 Agustus 2021 lalu.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021," kata Gatot., dikutip dari TribunJabar.

"Melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," sambungnya.

Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tuturnya.

Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar dilaporkan dengan pasal berlapis.

Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.

Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sebelum diralat kepolisian, Gilang Widya Pramana dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.

"Sudah ada laporan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved