Berita Sragen
Adanya LSD di Sragen Ancam Sejumlah Investor Bernilai Ratusan Miliar Terhambat
Kebijakan LSD yang dikeluarkan Kemen ATR/BPN menghambat investasi di Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Adanya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menghambat investasi di Sragen.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan setidaknya telah ada dua investor yang sudah masuk. Selain itu banyak pengusaha lokal yang ingin membangun sekolah.
Para pengembang juga mulai membangun perumahan, namun terhenti karena lahannya ternyata masuk LSD. Nilai investasi ini dikatakan Yuni mencapai ratusan miliar.
Bupati mengatakan, sebelumnya lahan-lahan yang akan digunakan tersebut merupakan lahan industri dan zona kuning. Para investor bahkan sudah membeli tanah tersebut.
"Padahal sudah jelas disitu adalah lahan industri, zona kuning untuk perumahan. Mereka sudah investasi, mereka sudah membeli tanah sudah mau memulai proses."
"Mulai membangunkan tentu harus ada izin pengeringan, ternyata masuk LSD, BPN tidak berani mengeluarkan izin," keluhnya.
Yuni melanjutkan setiap investor telah memetakan membutuhkan setidaknya 3.000 karyawan. Sementara lahan yang disiapkan 10 hektar dengan nilai investasi lebih dari ratusan miliar.
Dampak dari LSD ini juga dirasakan di 20 kecamatan di Sragen. Yuni mengaku beberapa desa telah meminta izin membuat pasar desa, kantor BUMDes hingga pembangunan toko-toko namun terhalang LSD.
"LSD ini tiba-tiba muncul. Kepala daerah tidak ada pemberitahuan apapun, kita tidak di ajak rembukan. Makanya kita pertanyakan, kita mohon kebijakan ini untuk ditinjau ulang," tegasnya.
Yuni mengaku sebelum bersurat, pihaknya membuat kajian hukum agar lebih valid.
Dia mengaku LSD membuat adanya RTRW dan RDTK yang telah dirancang pihaknya selama tiga tahun khususnya di wilayah perkotaan jadi tidak berguna.
"Sekarang kalau semua lahan kosong kita yang warnanya hijau dilihat satelit dimasukkan LSD terus kita mau bagaimana? nggak bisa membangun," katanya kesal.
Lahan yang dianggap hijau dan masuk peta LSD dikatakan Yuni sudah ada peruntukannya seperti Perumahan pengembangan serta pertumbuhan ekonomi dan zona industri.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Litbang Sragen, Dwiyanto menyampaikan keputusan penetapan LSD itu turun pada Februari 2022 lalu.
LSD turun setelah Perda rtrw Sragen jadi dan sudah ada penetapan zona industri penetapan zona kuning untuk perumahan dan lainnya.
Namun ketika peta rtrw itu disandingkan dengan peta LSD maka banyak zona kuning yang kemudian menjadi hijau. (*)
Duh! 80 Lampu PJU Solar Cell Hilang Dicuri, Kerugian Pemkab Sragen Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Kurangi Kerusakan Jalan di Sragen Kota, Truk Bermuatan Berat dilarang Masuk Sragen |
![]() |
---|
Beralih dari Genset ke Listrik, Biaya Penggilingan Padi Milik Triyono di Sragen Hemat 50 Persen |
![]() |
---|
PLN Nyalakan Electrifying Argiculture Serentak di Sragen, Tempat Usaha Triyono Dipilih Karena Unik |
![]() |
---|
Peringatan Hari Jadi Sragen 2023 Akan Lebih Meriah, Hiburan hingga Pelosok Desa |
![]() |
---|