Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Gadis SMK di Ungaran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Tak Mengaku Meski Sudah Dikonfrontasi

Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan Seorang Pria berinisial SAR (38th) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
Humas Polres Semarang
Pelaku dan barang bukti 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang mengamankan Seorang Pria berinisial SAR (38th) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri. 

Hal ini dialami oleh seorang perempuan di Ungaran berinisial SNA (17th) seorang siswi kelas XI SMK yang mengalami tindakan pencabulan dan persetubuhan oleh ayah tirinya. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, dalam keterangannya Kamis (24/03/2022) mengatakan bahwa SAR telah diamankan.

Baca juga: PPP: Dari Awal Inisiator Amendemen UUD 1945 Adalah PDIP

Baca juga: Manfaat Jahe dan Madu, Termasuk Bisa Menghilangkan Jerawat Membandel

Baca juga: Polisi di Depok Buat Heboh, Lepaskan Tembakan saat Ribut dengan Istri

"Betul sudah kami amankan seorang warga Ungaran sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan."

"Dimana pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah." 

Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat korban duduk di Kelas 4 SD. 

Pelaku yang berkerja sebagai driver ojek online itu melakukan tindakan pencabulan dengan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

"Sekitar Bulan Februari korban di setubuhi pelaku disaat Ibu kandung korban pergi bekerja di salah satu pabrik garmen Ungaran," katanya.

Selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi, korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudara saudaranya di sekitar kampung korban karena trauma.

Namun korban selama pelariannya tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara saudaranya. 

Hingga akhirnya pada tanggal 8/3/2022 korban melarikan diri ke rumah saudaranya bernama S (60th) yang merupakan Paman korban.

Dengan pendekatan dari paman korban akhirnya Korban menceritakan kejadian yang dialaminya. 

Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran

"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada tanggal 11/3/2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga," terangnya.

Baca juga: Besok PA 212 Gelar Aksi di Istana Negara, Novel: Penjarakan dan Copot Yaqut dari Menag

Baca juga: Immanuel Ebenezer Minta Jokowi Bersikap Tegas Atas Pencopotannya dari Kursi Komisaris Mega Eltra

Baca juga: Sejarah dan Asal-usul Pemandian Air Panas Guci Tegal, Pancuran 13 Dipercaya Sembuhkan Penyakit

Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya, selanjutnya Bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya 

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya," terangnya.

 Kepada pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved