Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasir Kafe Kudus Asyik Nyabu di Kamar Kos Kena Gerebek Polisi

Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap kasus penggunaan sabu di tempat kos Djati Indah.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dok. Humas Lapas Semarang
Ilustrasi Sabu 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap kasus penggunaan sabu di tempat kos Djati Indah, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa (22/3/2022) lalu sekitar pukul 13.30.

Pelaku David Yuli Astono (25), yang bekerja sebagai kasir kafe ditangkap di kamar kosnya tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus‎, Iptu Yosua Farin Setiawan mendapatkan informasi di salah satu kamar kos di sana sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut, dan dilakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan  rumah kos itu ditemukan dua bungkus plastik klip terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal jenis shabu di bawah kasur kamar.

Polisi juga menemukan satu buah pipet kaca berisi serbuk kristal, satu buah bong dari botol kaca bekas minuman YOU C1000  di atas lantai kamar, satu buah korek api gas warna merah, satu buah serokan dari sedotan plastik warna putih bergaris warna biru, dan satu unit ponsel.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna penyidikan selanjutnya," ujar dia.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, saat ini Satresnarkoba Polres Kudus sedang melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan tambahan.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap para pemakai lainnya dan asal penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut," ujar dia.

Pelaku akan dijerat tindak pidana Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved