Ganti EKTP
Cara Cepat dan Mudah Urus EKTP Hilang dan Rusak di Kabupaten Semarang Lewat Aplikasi Sipenduk Online
Berikut ini cara ganti E-KTP hilang atau rusak untuk daerah Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Cara Cepat dan Mudah Urus EKTP Hilang dan Rusak di Kabupaten Semarang Lewat Aplikasi Sipenduk Online
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP hilang atau rusak untuk daerah Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online.
Kini, pengurusan E-KTP hilang atau rusak di Kabupaten Semarang bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP hilang atau rusak, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.
Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.
Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Semarang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.
Sementara untuk pengurusan EKTP yang rusak adalah foto EKTP yang sudah rusak dan foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kabupaten Semarang lewat aplikasi Sipenduk Online:
1. Install aplikasi Sipenduk Online di Google Play Store atau klik link ini.
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.semarangkab.dukcapil.sipendukonline