FOKUS
FOKUS : Mudik Booster
Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa tahun ini salat tarawih berjamaah dan mudik lebaran sudah diperbolehkan
Penulis: muslimah | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Muslimah
Wartawan Tribun Jateng
Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa tahun ini salat tarawih berjamaah dan mudik lebaran sudah diperbolehkan.
Tentu ini menjadi kabar gembira buat seluruh masyarakat Indonesia.
Maklum, selama dua tahun dimana kita hidup dalam bayang-bayang pandemi Covid-19, acara mudik yang menjadi ciri khas momen Idul fitri sempat lenyap.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan pelonggaran (diperbolehkannya mudik) diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi yang membaik. Namun untuk sejumlah kegiatan seperti open house dan buka bersama masih dilarang.
Meski mudik diperbolehkan, tetap ada syarat yang harus dipenuhi para calon pemudik. Syarat itu adalah mereka harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster.
Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan lebih rinci mengenai aturan bagi para calon pemudik tahun ini baik yang menggunakan moda transportasi massal maupun kendaraan pribadi.
Pemerintah menurutnya tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Sedangkan bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.
Namun, syarat yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster."Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," tandas Menkes.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.
Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).
Soal vaksin booster menjadi syarat wajib bagi pemudik banyak mendapat sorotan. Pemerintah diharapkan menjadi lebih fleksibel.
Jangan sampai memberatkan masyarakat dan terkesan seolah mudik hanya dijadikan ajang untuk mempercepat booster.
Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar bahkan menilai syarat vaksin booster terlalu mengada-ada.
"Pertimbangan apa? Jika memakai pertimbangan medis, kenapa kemarin pagelaran MotoGP di Mandalika yang notabene dihadiri ratusan ribu penonton tidak diterapkan persyaratan PCR, antigen, maupun vaksin booster?" katanya.
Persyaratan ini dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan baru. Dimas menyarankan pemerintah fokus mengantisipasi lonjakan harga dan kelangkaan barang kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan, lonjakan lalu lintas arus mudik, serta mempersiapkan infrastruktur jalur mudik dan menerapkan batas atas harga tiket transportasi.
Persyaratan vaksin booster sebaiknya memang tidak terlalu kaku karena untuk mendapatkannya pun ada syarat yang harus dipenuhi.
Sebagai misal minimal harus 6 bulan setelah vaksin kedua. Belum lagi mereka yang pernah terinfeksi dengan gejala menengah berat yang mesti menunggu hingga tiga bulan untuk mendapat booster.
Tak lupa, sekali lagi masyarakat juga terus perlu diingatkan bahwa corona masih ada di sekitar kita. Virus ini juga pandai bermutasi dan di beberapa negara termasuk Eropa Barat, kasus positif justru meningkat pesat. Silakan mudik, tapi tetap menjaga protokol kesehatan. (*)
Baca juga: Iwan Fals Yang Terlupakan Not Angka Pianika Nada Merambat Pelan
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Halaman 50 52 53 Tema 8 Keadaan Alam Indonesia
Baca juga: Kisah Viral Istri Izinkan Suami Poligami, Berawal dari Perselingkuhan
Baca juga: Skenario Bali United Juara Liga 1 Malam Ini, Cuma Butuh Imbang Tak Peduli Hasil Persib Bandung