Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Ayah di Solo yang Cabuli Anak Kandung saat Tidur Sekamar Bareng Istri: Dia Kecapean Kerja

Aksi bejat seorang ayah yang setubuhi anak kandungnya saat tidur bertiga dengan dibongkar polisi.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Aksi bejat seorang ayah yang setubuhi anak kandungnya saat tidur bertiga dengan dibongkar polisi.

Peristiwa itu terjadi di Solo, pelaku berinisal AA berusia 36 tahun.

Sementara korban adalah anak kandungnya EGF berusia 13 tahun.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Halaman 50 52 53 Tema 8 Keadaan Alam Indonesia

Baca juga: Kisah Viral Istri Izinkan Suami Poligami, Berawal dari Perselingkuhan

Baca juga: Skenario Bali United Juara Liga 1 Malam Ini, Cuma Butuh Imbang Tak Peduli Hasil Persib Bandung

Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Jumat 25 Maret 2022 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya

Parahnya ia bersiasat sehingga istrinya tidak tahu ia menyetubuhi anak kandungnya meski tidur sekamar bersama.

Pelaku menutupi aksinya dengan selimut agar tak ketahuan sang istri.

Selain itu ia juga memastikan dahulu istrinya tertidur lelap sebelum ia melancarkan aksi.

Dengan cara tersebut AA merudapaksa anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak Desember 2021.

Pelaku telah menyetubuhi korban sampai delapan kali.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Ulahnya benar-benar tertata dan menunggu momen meski kesempatan berbuat jahat itu terbilang sedikit.

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata AA, Rabu (23/3/2022), mengutip Tribun Solo.

Kepada polisi, AA mengaku mulai tertarik pada sang anak saat melihat korban buang air kecil di kamar mandi rumah.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.

Korban tidak akan dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang tersebut menjadi penting bagi korban.

Korban memerlukan ponsel untuk pembelajaran secara daring.

Selain ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar tersebut saat pelaku beraksi.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya.

Teman korban lalu bercerita kepada pakdhe korban hingga akhirnya diteruskan ke ibu korban, MEP (31).

Mendapat informasi tersebut, MEP membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).

Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.

Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Jumat 25 Maret 2022 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya

Baca juga: Inilah Sosok Aleksandar Trajkovski Striker Liga Arab Makedonia 2 Kali Gagalkan Italia ke Piala Dunia

Baca juga: Hasil Playoff Piala Dunia 2022, Portugal Bungkam Turki, Tinggal Lawan Makedonia Jika Ingin OTW Qatar

Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).

Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti,  Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,  dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Setubuhi Anak Kandung di Solo, Beraksi saat Istrinya Tidur di Samping Korban, 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved