Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online Tanpa Antre Lewat Aplikasi Signal
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi signal tanpa repot dan antre.
Penulis: non | Editor: galih permadi
Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online Tanpa Antre Lewat Aplikasi Signal
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi signal tanpa repot dan antre.
Bagi pemiliki kendaraan bermotor tentu saja harus rutin membayarkan pajak setiap tahun.
Membayar pajak kendaraan biasanya dilakukan dengan mendatangi samsat terdekat.
Hal itu membuat para pemilik kendaraan repot karena harus meluangkan waktu khusus.
Namun kini pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis dan mudah.
Membayar pajak kendaraan mobil atau motior sekaran bisa secara online lewat aplikasi.
Pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini adalah upgrade dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dari Korlantas Polri sebelumnya.
Lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sayangnya saat ini aplikasi Signal baru terhubung ke 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi,
sehingga baru masyarakat daerah tersebut yang bisa membayar pajak secara online.
Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu.
Serta Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Namun bagi pemilik kendaraan yang berada pada provinsi di atas, berikut cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal