Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online Tanpa Antre Lewat Aplikasi Signal

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi signal tanpa repot dan antre.

Penulis: non | Editor: galih permadi
Signal
Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online Tanpa Antre Lewat Aplikasi Signal 

2. Isikan nama pemilik kendaraan di kolom pemilik kendaraan.
Jika kendaraan itu milik istri atau anak di satu KK, maka milik keluarga satu KK

3. Isikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB

4. Isikan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom nomor rangka

5. Isikan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP, lalu klik 'Lanjut'

6. Akan muncul pesan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Proses pembayaran pajak secara online

1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ

3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).

5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.

6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.

7. Lihat kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayarannya

8. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai bank yang dipilih. Proses selesai

(tribunjateng/non)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved