Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online Tanpa Antre Lewat Aplikasi Signal
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi signal tanpa repot dan antre.
Penulis: non | Editor: galih permadi
Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online Tanpa Antre Lewat Aplikasi Signal
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi signal tanpa repot dan antre.
Bagi pemiliki kendaraan bermotor tentu saja harus rutin membayarkan pajak setiap tahun.
Membayar pajak kendaraan biasanya dilakukan dengan mendatangi samsat terdekat.
Hal itu membuat para pemilik kendaraan repot karena harus meluangkan waktu khusus.
Namun kini pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis dan mudah.
Membayar pajak kendaraan mobil atau motior sekaran bisa secara online lewat aplikasi.
Pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini adalah upgrade dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dari Korlantas Polri sebelumnya.
Lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sayangnya saat ini aplikasi Signal baru terhubung ke 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi,
sehingga baru masyarakat daerah tersebut yang bisa membayar pajak secara online.
Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu.
Serta Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Namun bagi pemilik kendaraan yang berada pada provinsi di atas, berikut cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal
Proses Pendaftaran Pribadi
1. Download aplikasi Signal di Google Play dan install.
2. Jika belum pernah mendaftar, klik daftar.
3. Isikan data-data pribadi seperti NIK, nama di KTP, alamat email, nomor HPm lalu password dan konfirmasinya.
4. Lakukan foto KTP Verifikasi biometric wajah lewat foto selfie
5. Isikan kode OTP yang masuk lewat SMS. Proses pendaftaran selesai.
6. Lakukan Verifikasi ulang dengan klik link yang masuk ke email terdaftar.
Kendaraan pribadi
1. Buka aplikasi Signal, pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Kendaraan orang lain
1. Buka aplikasi Signal, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.
Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
2. Isikan nama pemilik kendaraan di kolom pemilik kendaraan.
Jika kendaraan itu milik istri atau anak di satu KK, maka milik keluarga satu KK
3. Isikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB
4. Isikan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom nomor rangka
5. Isikan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP, lalu klik 'Lanjut'
6. Akan muncul pesan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Proses pembayaran pajak secara online
1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ
3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).
5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.
6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.
7. Lihat kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayarannya
8. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai bank yang dipilih. Proses selesai
(tribunjateng/non)