Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Ganti EKTP Rusak

Syarat Lengkap Cara Urus E KTP Daerah Kota Salatiga Cepat Tanpa Antrian

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen yang sangat penting khususnya bagi WNI.

Tayang:
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

Syarat Lengkap Cara Urus E KTP Daerah Kota Salatiga Cepat Tanpa Antrian

TRIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen yang sangat penting khususnya bagi WNI.

Dalam berbagai macam kepentingan, WNI diwajibkan untuk menyertakan EKTP yang masih aktif dan dikatakan masih dalam kondisi layak.

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online Wilayah Wonogiri, Tidak Perlu Ribet

Baca juga: Syarat Lengkap Ganti EKTP Hilang dan Rusak Area Jepara Tanpa Antri Lama

Baca juga: Cara Mudah Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Kabupaten Pati, Lewat Aplikasi Tarjilu Okke

Baca juga: Cara Mudah Ganti EKTP Rusak dari Rumah Saja Lewat Disdukcapil Online Batang 

Hal ini untuk menunjang keabsahan dokumen dan data diri pribadi WNI dalam mengurus beberapa hal.

Sayangnya tak jarang WNI mennemui masalah dalam menggunakan EKTP salah satunya adalah EKTP rusak.

Banyak WNI yang belum mengetahui jika saat ini mengurus EKTP cukup dirumah saja tanpa antrian panjang.

Berikut cara mengurus EKTP rusak secara online hanya dengan dirumah saja khusus domisili Kota Salatiga, Jawa Tengah:

1.       Anda harus login terlebih dahulu di web EKTP yang telah disediakan.

2.       Masukkan NIK dan kata kunci atau password lalu klik MASUK.

3.       Selanjutnya klik PENGAJUAN lalu pilih TAMBAH PENGAJUAN.

4.       Klik pada menu KTP ELEKTRONIK.

5.       Pilih NIK yang akan dicetak ulang atau diajukan cetak.

6.       Klik tombol CEK.

7.       Pilih pengajuan CETAK ULANG.

8.       Upload berkas pendukung.

9.       Pastikan data pelaporan yang Anda lampirkan sudah benar.

10.   Jangan sampai terlewat semua data pendukung yang diminta untuk diupload.

11.   Selanjutnya klik KIRIM.

12.   Pengajuan berkas yang telah Anda lakukan selanjutnya akan divverifikasi oleh petugas.

13.   Petugas akan menginformasikan kepada Anda termasuk alasan jika pelaporan Anda ditolak.

14.   Saat pelaporan disetujui oleh petugas, maka dokumen EKTP Anda akan segera diproses.

15.   Petugas akan memberikan pemberitahuan terkait dengan pengambilan dokumen dengan membawa persayaratan yang di upload.

Berikut beberapa persayaratan yang harus Anda siapkan jika EKTP Anda bermasalah:

1.       EKTP Hilang

Anda wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

Anda wajib membuat surat tanda laporan kehilangan (hal ini agar dokumen EKTP Anda tidak disalahgunakan oleh pihak lain).

2.       EKTP Rusak

Anda wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

Anda wajib melampirkan bukti foto mengenai E KTP Anda yang rusak.

Anda bisa menghubungi nomor dibawah ini untuk mengambil EKTP yang Anda ajukan sebelumnya

Gading : 085713103587

Khusus untuk kependudukan Kota Salatiga, Anda bisa mengatasi masalah EKTP Anda tanpa antrian lama. (aya/tribunjateng.com)

Baca juga: Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold, Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu

Baca juga: Tak Hanya Foto, Dea Onlyfans Mahasiswi SemarangJuga Bikin Konten Video Syur Bareng Pacar

Baca juga: Banyumas Sabet 2 Medali Emas Kejuaraan Paralayang Liga Jateng Seri-1

Baca juga: Promo Indomaret 28 Maret 2022 Hingga 31 Maret 2022 Milo Diskon Besar

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved