Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP

Cara Mudah dan Cepat Urus EKTP Rusak di Kota Tegal Secara Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

Cara Mudah dan Cepat Urus EKTP Rusak di Kota Tegal Secara Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Cara ganti EKTP rusak khusus warga Kota Tegal  bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal

Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto EKTP rusak dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Tegal:

1. Install aplikasi Jakwir Cetem atau klik link ini.

2. Pilih pendaftaran online

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved