EKTP
Cara Mudah dan Cepat Urus EKTP Rusak di Kota Tegal Secara Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Cara Mudah dan Cepat Urus EKTP Rusak di Kota Tegal Secara Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.
Cara ganti EKTP rusak khusus warga Kota Tegal bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.
Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP rusak.
Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto EKTP rusak dan juga foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Tegal:
1. Install aplikasi Jakwir Cetem atau klik link ini.
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru
4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif
5. Lakukan ganti password.
6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
7. Tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan
9. Masukkan NIK
10. Isi Data Diri
11. Upload KK dengan format JPG
12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni foto EKTP yang rusak.
13. Tap Upload
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register
15. Tunggu hingga status Siap Diambil
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)