Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ketahuan Bercinta dengan Gadis di Bawah Umur di SPBU, Sopir Truk Diringkus Polisi

Seorang sopir yang berasal dari Makassar ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan dengan gadi di bawah umur.

Editor: rival al manaf
net
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, SULAWESI - Seorang sopir yang berasal dari Makassar ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan dengan gadi di bawah umur.

Perbuatan itu dilakukan dua kali di dalam truk hino yang dikendarai saat terparkir di SPBU.

Akibatnya pelaku bernama Busran (31), yang beralamat di Jalan Rappokalling Utara, Kecamatan Tallo, Makassar, ditangkap Polsek Sukamaju yang dibantu Resmob Polres Luwu Utara dan Opsnal Polsek Bontoala Makassar.

Dia dibekuk karena melakukan pemerkosaan terhadap IS, yang berusia 16 tahun.

Baca juga: Viral Ambulans Bawa Pasien Hendak Operasi Dihalangi Mobil Pribadi, Begini Respons Polisi

Baca juga: AC Milan Kembali Utus Paolo Maldini Bajak Pemain Buangan Real Madrid

Baca juga: Bungkam Makedonia Utara 2-0, Portugal Lolos ke Piala Dunia 2022, Fernandes Borong 2 Gol

Baca juga: Video Peziarah Makam Sunan Kudus Membludak Jelang Ramadan, Ada yang Minta Jodoh

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap sesuai laporan polisi: LPB / 09 /III/2022/Sek. Sukamaju bertanggal 18 Maret 2022.

Setelah menerima laporan dari korban, personel Reskrim Polsek Sukamaju melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan keberadaannya.

Berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Utara dan Polsek Bontoala, keberadaan Busran langsung diketahui sehingga dia ditangkap.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Veteran Utara Kota Makassar, atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Alfian, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Menurut Alfian, kejadian ini bermula pada Februari 2022, pukul 21.00 Wita.

Pelaku menjemput korban di salah satu desa di Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara dengan menggunakan mobil truck merk Hino dengan Nomor plat DD 8836 KG.

Kemudian pelaku membawa korban ke parkiran SPBU Tamboke Raya di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju.

“Setelah pelaku dan korban tiba di SPBU, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak 2 kali atas dasar suka sama suka di atas mobil truk yang dibawa pelaku saat itu,” ucap Alfian.

Baca juga: Polandia Lolos ke Piala Dunia 2022, Kalahkan Swedia 2-0

Baca juga: Empat Jus Segar Ini Efektif Atasi Asam Urat Tinggi

Baca juga: Reviana Sandang Gelar Wisudawan Terbaik, Selesaikan Kuliah dan Skripsi Saat Pandemi

Kepada penyidik Polres Luwu Utara saat dimintai keterangan, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban IS, di SPBU Tamboke Raya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukamaju guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Sopir Truk Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur di Area SPBU

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved