Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dea Onlyfans

Polisi Bongkar Pendapatan Dea Onlyfans Dalam Sebulan, Lawan Main akan Diperiksa

Polisi mengungkap pendapatan Dea OnlyFans dalam sebulan dari hasil konten pornografinya. 

Editor: rival al manaf
INSTAGRAM
dea onlyfans 5 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi mengungkap pendapatan Dea OnlyFans dalam sebulan dari hasil konten pornografinya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis membeberkan Dea mampu meraup belasan hingga puluhan juta dalam satu bulan.

"Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," katanya dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).

Namun, Aulia menyebut pihaknya belum menemukan platform lain tempat Dea mendistribusikan konten pornografi yang dibuatnya.

Baca juga: Dea Onlyfans Siap Bongkar Praktik Pornografi di Indonesia dan Kreator di Indonesia

Baca juga: Lawan Main Dea Onlyfans di Video Porno Tak Cuma 1? Polisi Sudah Kantongi Identitasnya

Baca juga: Tak Hanya Foto, Dea Onlyfans Mahasiswi Semarang Juga Bikin Konten Video Syur Bareng Pacar

dea onlyfans 2
dea onlyfans 2 (INSTAGRAM)

Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini mengaku kepada tim penyidik, dirinya hanya menyebarkan foto dan video porno tersebut hanya melalui situs OnlyFans.

Selain itu, Dea dapat meraup keuntungan dari foto dan video yang dijajakannya sebesar Rp20 juga perbulannya.

"Dan pengahasilannya dalam satu bulan lebih kurang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," ucap Kombes Pol Auliansyah.

Atas kasus tersebut polisi masih terus melakukan pendalaman dugaan indikasi lain adanya pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

Bahkan pihaknya tak segan untuk melakukan penindakan.

"Tetap apabila kami temulan pasti kami lakukan penindakan. Karema ini memang dilarang," tutur Kombes Pol Auliansyah.

Lawan Main Akan Diperiksa

Lebih lanjut, pihaknya bakal memanggil teman yang turut ikut menjadi model dalam video yang ia jajakan.

Polisi membuka kemungkinan lawan main Dea bakal jadi tersangka jika ada unsur dan pembuktian bersalah.

"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memunihi pasal akan kami jadikan tersangka," ungkap Auliansyah.

Dea Onlyfans itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.

Dea Onlyfans Ingin Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator untuk Bongkar Praktik Kreator Porno, Ini Respons Polisi

Keinginan Dea Onlyfans untuk bisa menjadi justice collaborator untuk membongkar praktik kreator direspon polisi.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.

"Nanti kita lihat," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Menurut Auliansyah, pihaknya belum menentukan sikap atas pengajuan Dea menjadi Justice collaborator karena polisi idik masih fokus melakukan penyelidikan kasus ini.

Terlebih, polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dea Onlyfans.

"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Niat baik Dea itu semata-mata ingin dilakukan kliennya untuk membantu kepolisian. agar kasus serupa tak terulang.

"Kami berharap ke depannya bisa menjadi justice collaborator untuk kepolisian. Jadi bagaimana langkah selanjutnya tak ada lagi kasus seperti Dea ke depannya," kata kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco usai mendampingi wajib lapor, Senin (28/3/2022).

Dea sendiri dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.

Jejak Kasus DeaOnlyfans

Tangkapan layar video penangkapan Dea OnlyFans oleh kepolisian di wilayah Jawa Timur, belum lama ini.
Tangkapan layar video penangkapan Dea OnlyFans oleh kepolisian di wilayah Jawa Timur, belum lama ini. (istimewa)

Dea diamankan terkait dugaan pornografi terkait konten-kontennya di platform OnlyFans.

Dia baru saja viral setelah jadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier.

Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator yang fokus mengunggah foto topless dan seksi untuk diperdagangkan lewat platform OnlyFans.

Ia juga kerap mempromosikan akun OnlyFans miliknya dengan mengunggah foto-foto seksinya itu melalui twitter.

Meskipun begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi baru baru ini.

Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penyidik memutuskan Dea Onlyfans menjalani wajib lapor.

Salah satunya ialah adanya permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea bakal kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Ya, karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Adapun Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).

Baca juga: Sedang Berlangsung Ini Link Live Streaming Bolivia vs Brasil, Ajang Mengasah Ketajaman Vinicius

Lingerie Jadi Barang Bukti

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti kasus penyebaran konten pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah berbagi barang bukti yang kerap digunakan Dea saat memproduksi kontennya.

Barang bukti yang disita diantaranya pakaian lingerie hingga kostum cosplay berwarna hitam dan putih. Barang bukti itu disita dari Dea saat dilakukan penangkapan di Malang, Jawa Timur pada 23 Maret 2022 lalu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita ponsel, laptop dan aksesoris lain yang digunakan Dea saat membuat konten untuk Onlyfans.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Fauzi Alamsyah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans, Setahun Bikin Konten Pornografi, Untung Rp20 Juta Per Bulan, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved