Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Hakim Memvonis Bebas Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau dari Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Dosen sekaligus Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pencabulan

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Dosen sekaligus Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto divonis bebas dari kasus dugaan pencabulan.

Ia sebelumnya diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Vonis majelis hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Baca juga: Cara Luna Maya Jaga Hubungan Baik dengan Ariel Noah

Baca juga: Promo Alfamart Kamis 31 Maret 2022 Terbaru Chill Go 10000 Dapat 3

Baca juga: Isyarat Striker Liverpool Mohamed Salah Setelah Gagal Bawa Mesir ke Piala Dunia 2022

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Isyaratkan Harga Pertamax Bakal Segera Naik

Majelis hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono.

Kemudian, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik Syafri Harto.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan.

Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," ucap Estiono.

JPU sebelumnya menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau bernama Syafri Harto diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial L.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial.

Apa yang dialami korban direkam lalu diunggah di akun Instagram @Komahi-ur kemudian viral.

Syafri Harto kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Namun, kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved