Keuangan
Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Manfaatkan Layanan SLIK OJK
Berikut ini cara mengecek BI Checking lewat HP anda dari mana saja. BI Checking adalah riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.
Akibatnya, bank bakal tidak menerima pengajuan kredit dari debitur yang memiliki skor BI Checking 3, 4, dan 5 tersebut, sebagaimana dilansir laman resmi bank CIMB Niaga.
Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).
Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri.
Dengan demikian, debitur sebaiknya selalu cek BI Checking untuk mengetahui riwayat kreditnya agar memudahkan ketika hendak mengajukan pinjaman.
Cara cek BI Checking kini bisa dilakukan secara daring lewat laman SLIK OJK, berikut penjelasannya:
Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK
1. Mempersiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
Foto/scan NPWP badan usaha
Foto/scan akta pendirian badan usaha
Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Baca juga: Daftar Terbaru 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Maret 2022
2. Mengisi formulir permohonan IDEB
Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK
Debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.