Berita Kabupaten Tegal

Pemkab Tegal Siapkan Hunian Sementara Bagi Korban Bencana Tanah Bergerak di Dermasuci dan Padasari

Selain itu, Pemkab Tegal juga menyiapkan hunian sementara (huntara) diperuntukkan bagi warga yang berasal dari posko pengungsian

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto suasana di posko pengungsian warga yang terdampak bencana alam tanah bergerak di Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Adapun sementara warga mengungsi di posko yang berlokasi di halaman SDN 01 Dermasuci. 

Ditanya mengenai berapa total anggaran APBD yang disiapkan untuk stimulan kebencanaan, Joko menegaskan bergantung kebutuhannya seperti apa.

Tapi sesuai perencanaan, anggaran yang disiapkan untuk kebencanaan sekitar Rp 10 miliar.

"Untuk di Desa Padasari beberapa waktu lalu kami sudah meninjau langsung kondisinya, dan warga hanya membutuhkan stimulan bantuan material untuk memperbaiki rumah mereka. Ya nanti bantuan dari provinsi, syaratnya tanah memiliki sertifikat dan masuk DTKS, jika semua terpenuhi maka akan dapat bantuan," tegas Joko.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin, menambahkan dalam penanganan bencana tanah bergerak di Desa Dermasuci dan Padasari melalui beberapa tahapan, yaitu masa darurat, masa transisi (peralihan), dan pasca bencana.

Sedangkan untuk kondisi sekarang ini, menurut Jaenal masih masuk dalam kategori tanggap darurat.

Jaenal menyebut, Pemkab Tegal juga mendapat bantuan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dari provinsi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) provinsi, maupun dari DPUPR terkait Ruspin.

"Sementara akan menggunakan BTT kami dahulu untuk membuat hunian sementara atau Huntara. Setelah Huntara ini siap pakai, maka warga yang masih bertahan di posko pengungsian dialihkan ke Huntara. Dengan perpindahan tersebut, maka masa darurat selesai dan masuk ke tahap peralihan," ungkap Jaenal.

Ditegaskan oleh Jaenal, semua warga yang terdampak bisa masuk di hunian sementara ini, namun diutamakan yang mengalami rusak sedang dan berat.

Kemudian selanjutnya sambil menyiapkan untuk pasca bencana atau hunian tetap (huntap).

"Hunian tetap untuk warga terdampak tanah bergerak ini tipe 36, dengan luas tanah 72 meter persegi," tutupnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved