Berita Viral
Sidang Kasus Sejoli Dibuang Kolonel TNI Priyanto Hadirkan Saksi Penting, Ungkap Bukti Kekejian
"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel pada sidang Rabu (23/3/2022).
TRIBUNJATENG.COM, CAKUNG - Dokter ahli forensik akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Priyanto terhadap sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
Ahli forensik tersebut adalah dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Dokter Zaenuri adalah ahli forensik yang mengautopsi jenazah Handi dan Salsabila, sejoli yang ditabrak di Nagreg, Jawa Barat dan jenazahnya dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pemeriksaan saksi ahli ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sidang sebelumnya.
Baca juga: Kuliner Purbalingga, Nasi Mangut Bu Sugeng Yang Maknyos, Berdiri Sejak Tahun 70-an
• Dinyatakan Hamil tapi Masih Datang Bulan, Rika Kaget Lihat Hasil USG, 300 Orang Kena Tipu Teteh
Pada sidang sebelumnya, dr Zaenuri tidak bisa hadir karena harus memberi keterangan sebagai ahli forensik untuk perkara tewasnya dosen Unsoed di satu Pengadilan wilayah Jawa Tengah.
"Hadir cuma dr Zaenuri saja," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).
Kesaksian dr Zaenuri sebagai ahli ini sangat penting karena untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
Pasalnya, dari hasil autopsi RSUD Margono berupa Visum et Repertum, Handi Saputra (17) dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Kolonel Priyanto dalam keadaan masih hidup.
"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel pada sidang Rabu (23/3/2022).
Sementara Salsabila (14) yang juga dibuang ke Sungai Serayu dibuang dalam keadaan sudah meninggal karena ditabrak mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto dan dua oknum anggota TNI.
Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Beberapa warga di lokasi kejadian telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.
Mereka meyakinkan Hendi masih dalam kondisi masih hidup saat dievakuasi dari jalan ke dalam mobil terdakwa Kolonel Priyanto.
Sementara, terdakwa Kolonel Priyanto membantahnya.
Usai kecelakaan tersebut, kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ahli Forensik Bersaksi di Sidang Kasus Nagreg, Terkuak Kekejian Kolonel Priyanto Sebelum Buang Handi