Berita Video
Video Jelang Ramadan, Pemkab Kudus Musnahkan 4.003 Botol Minuman Keras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan 4.003 botol minuman keras (miras) di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu (30/3/2022)
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berikut ini video jelang Ramadan, Pemkab Kudus musnahkan 4.003 botol minuman keras.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan 4.003 botol minuman keras (miras) di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Rabu (30/3/2022).
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menyampaikan pemusnahan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari 2019 hingga Februari 2022.
"Pada hari ini kami memusnahkan miras dari berbagai jenis merek. Termasuk miras putihan yang ada di botol plastik," ujar dia
Pihaknya juga akan rutin menggelar operasi untuk menjaga kondusifitas menjelang bulan suci Ramadan.
"Kami akan tetap rutin menggelar operasi miras," ujar dia.
Peredaran minuman keras telah dilarang sesuai Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengharapkan pemusnahan botol minuman beralkohol itu dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pasalnya, minuman keras dapat menjadi pemicu dalam tindak kejahatan.
"Harapannya tidak ada lagi dampak miras, yang menjadi pemicu aksi kiminalitas dan radikal," ujarnya.
Hartopo berkomitmen, akan menjalankan sesuai peraturan daerah untuk menjaga Kabupaten Kudus bebas dari alkohol.
Sehingga pihaknya meminta Satpol PP dapat terlibat melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman memabukkan itu.
"Bagaimana kami melaksanakan perda supaya minuman keras tidak ada di Kabupaten Kudus," jelas dia. (raf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :