Kurir Sabu Kudus Diupah Rp 6,3 Juta Sebulan, Modalnya Cuma Kotak Permen
Sumartono (33), kurir sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus hanya bisa meringkuk saat digiring petugas kepolisian.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sumartono (33), kurir sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus hanya bisa meringkuk saat digiring petugas kepolisian.
Warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut menjadi kurir sabu atas perintah pengedar yang berada di balik jeruji besi.
Agus Riyanto (40), warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang saat ini masih meringkuk di tahanan itu menyelundupkan ponsel ke dalam sel tahanan agar bisa memerintahkan kurir mengirim barang ke sejumlah pengguna.
Guna menghindari petugas, tersangka membungkus narkoba jenis sabu itu memakai kotak permen dan vitamin C.
"Sabu ini dibungkus pakai bungkus permen dan vitamin C biar nggak ketahuan. Dikirim ke lokasi sesuai permintaan Agus," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Kudus, Iptu Yosua Farin, Jumat (1/4/2022).
Yosua menyampaikan, akan mendalami darimana tersangka bisa memperoleh barang tersebut.
"Darimana tersangka mendapatkan barang ini masih kami dalami," ujarnya.
Hasil temuan sabu seberat 36,5 gram tersebut diperkirakan nilainya mencapai Rp 42 juta. Jumlah sabu tersebut diedarkan kurang dari satu bulan.
"Menurut pengakuan kurir sabu, dalam tiga minggu bisa mengirimkan sebanyak 50 gram," ujarnya.
Sumartono menceritakan sudah sekitar setahun membantu Agus untuk mengedarkan sabu.
Dalam sehari, dia bisa mengirimkan paket sabu tersebut kepada para pengguna sekitar 7-8 titik.
Sehingga dalam sebulan, diperkirakan pendapatan kurir sabu itu minimal mencapai sekitar Rp 6,3 juta.
"Satu titik saya dibayar Rp 30 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka Sumartono akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Agus Riyanto akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)