Berita Kudus
Bupati Kudus Minta Jajarannya Tidak Malas Saat Ramadan
Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 1443 H jatuh pada hari Minggu (3/4/2022) besok. Bupati Kudus, HM Hartopo meminta jajarannya agar tetap pro
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kementerian Agama menetapkan awal Ramadan 1443 H jatuh pada hari Minggu (3/4/2022) besok.
Bupati Kudus, HM Hartopo meminta jajarannya agar tetap produktif dan tidak kendor selama bulan Ramadan.
Berpuasa selama bulan suci tidak menjadi halangan untuk menurunkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.
"Tidak ada kamus malas-malasan selama bulan Ramadan, kinerja harus tetap optimal," tegas Bupati Kudus.
Harapannya, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat.
"Terutama menanggapi aduan masyarakat di media sosial," ujar dia.
Pada Ramadan kali ini, instansi diminta untuk mengevaluasi kinerja dengan merespon adanya keluhan seputar fasilitas maupun pelayanan publik dari masyarakat.
"Sering-sering memantau media sosial agar aduan bisa segera ditanggapi," ucapnya.
Selain itu, Hartopo menginstruksikan agar operasi kamtibmas terus dilakukan. Sehingga masyarakat nyaman dan aman menjalankan ibadah puasa.
"Pastikan umat muslim bisa menjalankan puasa dengan aman," tuturnya.
Harga dan ketersediaan sembako juga akan dipantau selama Ramadan. Dia meminta Dinas Perdagangan Kudus memastikan tidak ada penimbunan stok.
"Terus pantau harga sembako dan pastikan tidak ada penimbunan stok," jelasnya.
Hartopo juga mempertimbangkan untuk menggelar pasar murah agar warga masyarakat lebih mudah mendapatkan sembako.
"Kalau perlu, digelar pasar murah agar masyarakat mudah mengakses sembako," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama juga menginstruksikan anggotanya untuk memantau pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan lancar selama Ramadan.
"Ramadan ini kami tingkatkan pengamanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar dia.
Dia juga akan melakukan patroli peredaran minuman keras bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus.
"Peredaran minuman keras di Kudus dilarang sehingga kami akan menyita jika menemukannya di lapangan," ujar Wiraga. (raf)
Baca juga: Cinta Laura Mengaku Sedang Didekati Banyak Pria
Baca juga: Media Sultan Mampu Meningkatkan Ketrampilan Membaca
Baca juga: PT KAI Daop 4 Buka Layanan Penjualan Tiket Angkutan Lebaran
Baca juga: Ngeri! Jembatan di Ketilengsingolelo Jepara Tak Dilengkapi Alas untuk Pejalan Kaki
Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Rp 8 Miliar dari DBHCHT untuk Menunjang 150 Paket Pelatihan Kerja 2023 |
![]() |
---|
Kudus Kini Miliki 80 BUMDes Tersebar di 7 Kecamatan, 58 Sudah Berbadan Hukum |
![]() |
---|
Kini Kudus Miliki 25 Desa Berkategori Mandiri, Mana Sajakah Itu? |
![]() |
---|
Implementasikan Merdeka Belajar, SMA 1 Kudus Belajar Pembuatan Pupuk Kompos bersama FP UMK |
![]() |
---|
PKL dan Ojek Wisata Kawasan Menara Kudus Diajak Promosi Kopi Muria |
![]() |
---|