Berita Nasional

600 Petugas Keamanan Berjaga di Sidang Vonis Munarman, Kawat Berduri pun Dipasang

Rabu (6/4/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang vonis terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Polisi pasang kawat berduri hingga siagakan 600 personel keamanan gabungan jelang sidang vonis Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). 

Terkait dengan perkara ini, Aziz menyatakan, pihaknya selalu merasa optimistis kalau Munarman tidak melakukan apa yang dituntut oleh jaksa.

Oleh karenanya kata dia, jika memang nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan harapan, maka pihaknya akan menyikapi dengan sabar.

"Dari awal kasus bergulir kami selalu optimis realistis dimana kesabaran selalu mengiringi kami. Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," tukas Aziz.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). (Rizki Sandi Saputra)
Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pertimbangan Jaksa

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved