Apa Itu NPWP? Identitas Resmi untuk Administrasi dan Transaksi Pembayaran Pajak
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Apa Itu NPWP? Identitas Resmi untuk Administrasi dan Transaksi Pembayaran Pajak
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu NPWP? Ini fungsi dan langkah langkah untuk mendaftar NPWP secara online.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yakni identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak
Fungsi dan manfaat yang bisa kita dapatkan dari kepemilikan NPWP, di antaranya sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan.
Serta salah satu usaha dalam menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.
Selain itu NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha.
Pembuatan NPWP kini bisa dilakukan secara online dan dari rumah saja.
Berikut dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat Dokumen untuk pembuatan NPWP Pribadi yang menjalankan usaha atau freelance
1. Fotokopi KTP (WNI).
2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau freelance dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda).
3. Minimal surat izin dikeluarkan setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
4. Surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Syarat Dokumen untuk pembuatan NPWP Pribadi untuk wanita berstatus kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami:
1. Fotokopi KTP (WNI)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Kartu NPWP suami
4. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara dan Langkah-langkah Daftar NPWP Online 2021 Lewat Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online:
1. Buka laman www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login.
2. Pilih menu sistem e-Registration, klik “daftar”
3. Isi data pendaftar yang diminta pada laman tersebut.
Pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering digunakan.
Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.
4. Lakukan aktivasi akun dengan cara membuka kotak masuk (inbox) dari Dirjen Pajak di email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi.
Selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
5. Isi Formulir Pendaftaran dengan cara login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.
Jika sudah login maka Anda diminta untuk mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
Jika sudah terisi maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
Jika sudah mendapat surat keterangan terdaftar sementara, Anda sudah bisa untuk mengirim Formulir Pendaftaran
5. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Lalu tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak
Lengkapi dokumen dan berkas lainnya yang diminta.
7. Jika formulir dan berkas sudah lengkap, saatnya untuk mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Atau bisa langsung diserahkan ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
Kirim dokumen yang telah disipakan tadi paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tanpa perlu datang ke KPP.
Jika sudah dikirimkan ke kantor pajak Cek status lewat email secara berkala dari DJP.
Jika statusnya ditolak, bisa jadi ada beberapa data yang kurang, kurang jelas, salah atau dokumen yang diminta tidak lengkap.
Anda bisa memperbaiki itu terlebih dahulu lalu mengulang proses pengirimin ke DJP sekali lagi
Jika statusnya sudah disetujui maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat yang Anda cantumkan melalui Pos Tercatat. (*)