Berita Solo
Kejari Solo Ajukan Banding Atas Putusan 2 Tahun Kasus Kematian Mahasiswa UNS dalam Diklatsar Menwa
Kejari Solo ajukan banding atas putusan vonis kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Saputra.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo resmi ajukan banding atas putusan vonis kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra.
Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) dalam kasus kematian dalam Diklatsar Menwa UNS tahun lalu itu divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4/2022) kemarin.
Kejari Solo melakukan upaya hukum banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang ditegaskan Kejari Solo Prihatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Cahyo Madiastrianto.
"Kami tetap menghormati vonis majelis hakim. Namun kami tetap melakukan upaya banding. Nota banding kami kirimkan langsung hari ini," ucap Cahyo kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Dia menegaskan, pihaknya meyakini tetap ada unsur Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dalam kasus meninggalnya mahasisa asal Karanganyar itu.
Sehingga, lanjut Cahyo, Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang kealpaan yang ditetapkan majelis hakim tidak tepat.
"Ada unsur penganiayaan bukan sekadar kealpaan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan antara lain kedua terdakwa tidak mengakui apa yang jadi perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kemudian menyebabkan nyawa orang lain hilang. Serta ada saksi yang mengatakan kalau terdakwa melakukan pemoporan. Itu yang mengatakan saksi yang meringankan," tuturnya.
Dengan temuan itu, pihaknya meyakini kalau terdakwa bisa dijerat dengan pidana 7 tahun penjara, bukan 2 tahun seperti vonis para majelis hakim yang terdiri dari Suprapti sebagai Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta.
Cahyo menambahkan, setelah berkas banding ini diteruskan kepada PT Semarang, pihak PT akan memeriksa berkas tersebut.
"Nanti tinggal bagaimana keputusan PT, apakah menerima upaya banding kita atau tidak. Kalau menolak, tentu kita lanjut kasasi ke MA (Makamah Agung)," tandasnya. (*)