Berita Viral
Viral Mahasiswa ITB Buat Sabun Anti Najis, Ini Cara Bersihkan Najis yang Benar Menurut Sabda Nabi
Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menciptakan sebuah sabun anti najis.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menciptakan sebuah sabun anti najis.
Dilansir dari akun Instagram @itb1920, sabun pembersih najis itu diberin nama Natura.
Produk ini baru saja dilauncing pada Selasa (29/3/2022) lalu di Gedung Pusat Penelitian Nanosains dan Nanoteknologi ITB.
Natura merupakan produk yang tercipta dari kolaborasi antara Pusat Penelitian Nanosains dan Nanoteknologi (PPNN) Institut Teknologi Bandung (ITB) bermitra dengan Rumah Inovasi Natura.
Dikutip dari website resmi ITB, itb.ac.id, Sabun Natura mengandung unsur tanah berupa 20 % kaolin dan vitamin E.
Unsur ini mampu membersihkan najis yang menempelkan di tubuh.
Sedangkan vitamin E berfungsi untuk melembabkan kulit.
Selain itu, sabun ini sudah memiliki sertifikat halal.
Sabun ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan membersihkan najis pada tubuh dan juga baju.
Unggahan ini pun langsung mendapat beragam komentar dari para netizen.
@rullykusuma83 "Memang klo pake sabun biasa najisnya masih nempel gitu..?"
@klm_jun "Berarti boleh pelihara + peluk Anjing sama babi ya sekarang? Solusinya tinggal mandi pake penemuan ITB ini ntar"
@cryingpto_ "Cocok digunakan setelah menyentuh mantan"
@krismanto___ "Waaw emejing sekali, ITB bisa bikin sabun sekarang"
@gembel_kusam "Spongesbob aja yg gk sekolah bisa bikin api unggun di dalam laut, lah ini sekelas ITB plhhh bikinn sabunn"
Najis sendiri adalah kotoran seperti darah, kotoran, bangkai atau hewan yang diharamkan.
Jika tersentuh, maka umat muslim harus mensucikan lebih dahulu untuk bisa melakukan ibadah.
Sedangkan menurut istilah syara` Najis ialah: segala kotoran atau barang yang menjijikkan yang menghalangi sahnya sholat yang dikerjakan dalam keadaan tiada keringanan.
Kata النَّجَسُ (najis) adalah kebalikan dari الطَّاهِرُ (suci).
Hukum menghilangkan najis menurut jumhurul fuqoha` kecualiMalikiyyah adalah wajib, berdasarkan Firman Allah : وَ ثِیَابَكَ فَطَهِّرْ“ Dan sucikanlah pakaianmu” ( QS Al Mudatsir : 4 ). Dari Abi Huroiroh RA :ia berkata,”Seorang Arab Badui berdiri dan kencing didalam masjid, orang – orang bangkit dan ingin menghajarnya. Tetapi Rosulullah SAWberkata :
دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سِجْلًامِنْ مَاءٍ أَوْذَنُوْبًا ِمنْ مَاءٍ فَاِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثُوْامُعَسِّرِيْنَ
“Biarkanlah ia, sirami kencingnya dengan satu ember atau satu timba air. Kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit”(HR. Bukhori). Dan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Abi Daud dan At-tirmidzi, yaitu: perintah Nabi untuk membasuh darah haidh yang ada dipakaian.
Dalam ilmu fiqh, najis terbagi menjadi tiga, yaitu: pertama najis mukhoffafah ( najis ringan ), kedua najis mutawasithoh ( najis sedang ) dan ketiga najismugholladhoh ( najis berat ).
1. Najis Mukhoffafah/najis ringan
Najis Mukhoffafah meliputi air kencing bayi laki – laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum kecuali air susu ibu.
Cara mensucikan najis ini yaitu: menghilangkan wujudnya najis terlebih dahulu, dan setelah hilang kemudian memercikkan air diatas tempat yang terkena najis secara merata (seluruh tempat yang terkena najis). J
ika yang terkena najis adalah kain, maka kain tersebut harus diperas atau dikeringkan terlebih dahulu, kemudian baru diperciki air.
Dan membasuh najis mukhoffafah lebih utama daripada memercikkan air.
Nabi Muhammad SAW bersabda :يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
“Air kencing bayi perempuan harus dibasuh, sedangkan air kencing bayi laki – laki cukup diperciki air”. (HR. Abu Daud, An-Nasa`i dan Al Hakim).
2. Najis Mutawasitoh
Najis mutawasitoh terbagi menjadi dua bagian.
Pertama najis `ainiyah ( عَيْنِيَّة ) yaitu najis yang kelihatan wujudnya, najis ini bisa diketahui dengan ketiga sifatnya, yaitu warna ( لَوْنٌ ) seperti putih, hitam, merah dll, bau ( رِيْحٌ ) dan rasa (طَعْمٌ ) seperti manis dan sebaliknya.
Adapun cara mensucikan najis `ainiyah ini ialah: menghilangkan ketiga sifat tersebut (warna, bau dan rasa) terlebih dulu dan selanjutnya dibasuh dengan air.
Jika salah satu diantara warna dan bau sulit dihilangkan maka dihukumi suci, namun apabila keduanya berkumpul dalam satu tempat dari najis yang tunggal, maka hukumnya masih tetap najis.
Begitu pula rasa yang belum hilang masih dihukumi najis, karena pada umumnya menghilangkan rasa adalah mudah.
Bagian yang kedua dari najis mutawasithoh ialah najis khukmiyah, yaitu najis yang sifat – sifatnya tidak terlihat, seperti air kencing yang sudah kering, dan cara mensucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air diatas tempat yang terkena najis, meskipun satu kali aliran.
3. Najis mugholladhoh
Najis ini adalah najisnya anjing dan babi beserta peranakan salah satu dari keduanya, karena ia adalah makhluq yang berasal dari najis makaia juga dihukumi najis.
Jika anjing atau babi kawin dengan hewan lain meskipun dengan hewan yang dagingnya halal dimakan dan kemudian melahirkan anak, maka anaknya dihukumi najis ( mugholladhoh ).
Najis mugholladhoh bisa disucikan dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan, dan salah satunya harus dicampur dengan debu.
Dalam sebuah hadits Nabi bersabda :
طَهُوْرُإِنَاءِاَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya wadah air kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan debu” ( HR. Muslim ).
Debu yang digunakan untuk mencampur harus debu yang suci, tidak boleh debu yang najis dan debu yang musta`mal (debu yang telah digunakan untuk bertayamum).
Begitu pula tepung, gamping, debu batu, pasir dan sejenisnya tidak boleh digunakan untuk mencampur air yang akan digunakan untuk membersihkan najis mugholladhoh.