Berita Semarang
Balai Besar POM Semarang Gelar Bimtek Pengawasan Label dan Iklan Produk Pangan
Balai Besar POM Semarang gelar bimbingan teknis pengawas label dan iklan produk pangan.
Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar POM Semarang gelar b

imbingan teknis (Bimtek) pengawas label dan iklan produk pangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Chanti Kota Semarang pada Kamis (7/4) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Dinkes Kabupaten dan Kota se-Jateng dilibatkan.
Tujuan dari Bimtek tersebut, supaya para peserta bisa melakukan pengawasan secara maksimal di daerah.
Pasalnya, menurut Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra M P Linthin, masih banyak label dan iklan pangan yang menyesatkan.
"Sampai sekarang masih banyak ditemui iklan dan label yang memberikan pengharapan berlebihan kepada masyarakat," jelasnya usai acara, Kamis (7/4/2022) siang.
Kepala Balai Besar POM Semarang, juga memberikan contoh, iklan dan label yang menyesatkan.
"Misalnya makanan diklaim sebagai obat, padahal makanan tidak bisa menyembuhkan. Hal itu sering ada di tengah masyarakat karena tertulis pada label hingga iklan pangan," katanya.
Dilanjutkan, adanya Bimtek juga memberikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi valid terkait produk pangan.
"Satu di antara hak konsumen mendapatkan informasi tepat terkait label, karena label berisi informasi komposisi hingga cara penggunaan dan penyimpanan produk hingga izin edar," ucapnya.
Diterangkannya, melalui acara tersebut peserta dari berbagai daerah bisa melakukan pengawasan lebih maksimal terkait label dan iklan produk pangan.
"Sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2013, Pemda ditunjuk sebagai pembina industri pangan yang ada di wilayah. Jadi petugas dari Dinkes harus bisa mengawasi label dan iklan produk pangan," paparnya.
Ditambahkannya, iklan dan label harus sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak petugas Dinkes dan BBPOM akan kami beri peringatan.
"Termasuk produk yang diiklankan harus mendapatkan izin, dan sesuai dengan ketentuan," katanya. (*)