Pertamina Larang Pengecer BBM Jual Pertalite
Pertamina bakal mengawasi ketat terhadap perdagangan BBM subsidi itu, sekaligus melarang pengecer menjual Pertalite.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga kini belum dinaikkan harganya. PT Pertamina (Persero) pun memberikan pengawasan ketat terhadap perdagangan BBM subsidi tersebut.
BUMN tersebut menetapkan larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan itu akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Mulanya, larangan itu diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).
Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, Fedy Alberto, berisikan larangan SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jeriken, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Adapun secara rinci, surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada tiga aturan.
Pertama UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minayk Khusus Penugasan.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," tulis Fedy pada surat tersebut.
Fedy menambahkan, aspek health, safety, security, and environment (HSSE) juga harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU atau lembaga penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Fedy melalui surat itu.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Irto Ginting membenarkan informasi larangan tersebut. Menurut dia, kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jeriken akan diberlakukan di seluruh SPBU di Indonesia, tak hanya regional Jatimbalinus.
"Intinya memang akan kami infokan semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken-Red), mengingat ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (7/4).
Ia berujar, larangan itu saat ini sedang dalam proses sosialisasi ke para pemilik SPBU Pertamina. Sehingga ke depan, kebijakan itu akan berlaku di seluruh SPBU di Indonesia. "Kami sedang dalam proses menginformasikan ke semua SPBU," jelasnya.
Sebagai informasi, setelah Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, itu berarti distribusinya menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan.
Selain itu, Pertalite juga mendapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi kepada Pertamina. Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Sementara, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,258 juta KL, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang Januari-Februari 2022. (Kompas.com/Yohana Artha Uly)