Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Putusan 2 Tahun Penjara Kasus Kematian Gilang Endi Saputra, Ini Respon LKBH FH UNS

Kasus meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa dapatkan putusan.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: sujarwo
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Suasana sidang putusan atau vonis terhadap dua terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra di PN Solo, Senin (4/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa telah mendapatkan putusan.

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa terdakwa Faizal Pujut Juliono (2

Dua terdakwa pembunuh Gilang Endi Saputra menwa UNS.
Dua terdakwa pembunuh Gilang Endi Saputra menwa UNS. (Tribun Solo)

2) dan Nanang Fahrizal Maulana (22).

Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Pihak kampus, dalam hal ini Ketua LKBH UNS, Agus Riwanto menyebut, pihaknya menghormati putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

"Lama hukuman vonis, tentu saya menghormati. Tidak baik kita mengomentari putusan pengadilan," ucapnya dalam forum yang ditayangkan secara live di Youtube Tribunnews.com, Kamis (7/4/2022).

Dia menyampaikan, dalam kontrukasi pasal yang diterapkan majelis hakim dalam putusan itu di antaranya Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi, dalam kontruksi pasal, apakah kematian karena kesengajaaan atau penganiaayan murni," jelasnya.

Agus menyebut, pihak kampus sebisa mungkin berlaku adil dalam kasus tersebut. Hal itu dikarenakan terdakwa maupun korban merupakan sama-sama bagian dari UNS.

"Karena untuk menjaga netralitas, jadi penasehat hukum terdakwa bukan dari kami. Jadi, selama ini pihak kampus diasumsikan membela orang yang salah. Padahal kuasa hukum yang dibela hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa," ungkapnya.

Jadi, penasehat hukum memastikan apakah terdakwa dihukum secara proporsional atau tidak. Jadi, weolah-olah FH UNS membela orang yang salah.

"Semata-mata menjaga netralitas," tuturnya.

"Apa yang dilakukan di Diklatsar dalam proses pendidikan, bukan sebagai kesengajaan. Jadi tidak mungkin ada yang sengaja mau membunuh," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS, Ahmad Yuda menyampaikan, pihaknya tetap akan memperjuangkan kepada Gilang dan keluarga.

"Kami hormati lutusan hakim dan keadilan seadil-adilnya. Kami dapat dukungan keluarga dan mahasiswa," ungkapnya. 

Menurutnya, hingga setelah putusan pihaknya masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Gilang.

Di sisi lain, pihaknya juga masih menyayangkan sikap kampus. Salah satu di antaranya, audiensi tapi tidak ditanggapi.

"Kami tetap mengawal. Dari kami komunikasi dengan keluarga. Apa yang diinginkan keluarga membandingkan juga tuntuan JPU," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved