Berita Pati
Ratusan Calon Perangkat Desa Pati akan Ikuti Ujian di Unisbank Semarang, Perebutkan 187 Formasi
Unisbank Semarang jadi pihak ketiga yang akan gelar ujian tertulis pengisian perangkat desa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang menjadi pihak ketiga yang akan menyelenggarakan ujian tertulis pengisian perangkat desa Kabupaten Pati 2022.
Adapun jumlah calon perangkat desa yang akan mengikuti ujian ialah 706 orang dari 187 formasi/jabatan.
Sementara, jumlah desa yang mengadakan pengisian perangkat ialah 98 desa yang tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Pati.
Hanya Kecamatan Gembong yang desa di wilayahnya tidak satu pun menggelar pengisian perangkat.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Pati memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Universitas Stikubank dengan para kepala desa.
Penandatanganan kerja sama terkait penyelenggaraan ujian tertulis pengisian perangkat desa itu digelar di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (7/4/2022).
Disaksikan Bupati Pati Haryanto dan Sekda Jumani, penandatanganan dilakukan oleh Rektor Unisbank Edy Winarno dan para kepala desa yang menggelar pengisian perangkat.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, ujian yang akan diikuti para calon perangkat desa di Universitas Stikubank Semarang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Karena itu, saya hanya berpesan, yang ikut tes harus bisa mengoperasikan komputer. Camat sudah saya undang, saya sosialisasikan hal ini. Para calon dikumpulkan agar tahu," ujar Haryanto.
Ia menambahkan, sesuai regulasi yang ada, terkait pengisian perangkat desa, pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih. Melainkan hanya membantu dan memfasilitasi.
Ia menyebut, pada proses pengisian perangkat desa sebelumya, ada investigasi yang memunculkan rekomendasi dari Ombudsman RI.
"Rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi yang intinya pengisian perangkat desa agar transparan, murah, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Haryanto.
Dengan adanya Perbup terbaru, pengisian perangkat desa lebih ringan dan transparan.
Namun demikian, sebut Haryanto, bukan berarti pengisian perangkat desa tidak menjadi beban pemerintah daerah.
"Pemda tidak hanya membantu proses seleksi. Setelah perangkat desa diangkat, paling lambat satu bulan, pemda harus menyediakan Siltap (pengasilan tetap). Anggarannya miliaran," ujar dia.