Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terlilit Utang, BS Mantan Ketua BEM FH PTN di Semarang Nekat Rampok Bank: Gaji Pelaku Rp 60 Juta

Terlilit utang, pria berinisial BS nekat merampok Bank Jabar Banten atau BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Editor: galih permadi
(istimewa)
Pelaku perampokan kantor Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). 

Selanjutnya, BS turun dari mobilnya dan berjalan menuju ke arah bank. Ketika BS datang, posisi Bank BJB sudah tutup pelayanan untuk nasabah.

Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, pelaku BS tak mengindahkan hal tersebut dan langsung masuk ke bank.

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam kantor bank untuk tiarap.

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS. Karena itu, pelaku BS marah dan melepaskan tembakan.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

Sekuriti berinisial F lantas semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang dibawa BS ternyata bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank juga keluar dan berteriak meminta pertolongan. Di saat yang sama, mobil patroli polisi tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres.

Setelah penangkapan itu, baru diketahui bahwa BS membawa senjata air soft gun untuk melakukan perampokan tersebut.

Atas perbuatannya, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sosok BS

Fakta baru terungkap sosok BS perampok Bank BJB cabang Fatmawati, Jakarta. 

BS merupakan mantan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) di sebuah perguruan tinggi negeri di Semarang. 

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, BS aktif di kampus. 

"BS teman saya di kampus.

Dia mantan Ketua BEM.

Dia aktif juga di koran kampus di bagian redaksi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (6/4/2022). 

Berdasarkan penelusuran di media sosialnya, BS pernah sekolah di sebuah SMA Negeri di Cirebon. 

(*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved