Berita Video
Video Marjani Tidak Terima Dituntut 8 Bulan Oleh JPU, Dituding Mencuri Ikan yang Dijaga Mbah Minto
Marjani masih berhadapan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Marjani tidak terima dituntut 8 bulan oleh JPU, dituding mencuri ikan yang dijaga Mbah Minto.
Masih ingat Marjani, korban pembacokan mbah Minto di Desa Pasir, Kecamatan Mijenm Kabupaten Demak karena dituding mencuri ikan?
Marjani dibacok dari belakang terkena bagian punggung dan sisi depan.
Kini luka yang dialami Marjani telah berangsur pulih.
Dia sudah tidak lagi terlihat menggendong tangan kanannya.
Meski demikian, dia masih berhadapan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak,
Saat ini proses hukum yang
menjerat Marjani di Pengadilan Negeri Demak telah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang agenda tuntutan Marjani dituntut 8 bulan oleh JPU.
Dia dituntut karena perbuatannya mencuri ikan merugikan pemilik kolam yakni Suhadak.
Pada tuntutan dirinya diberatkan tidak mengakui perbuatannya, dan apa yang dilakukannya telah meresahkan masyarakat.
Marjani tidak menerima atas tudingan yang dituangkan dalam berkas tuntutan JPU.
Saat ditemui awak media di kantor pengacaranya Herry Darman di Jalan Sriwijaya Semarang, dia mengelak mencuri ikan di kolam yang dijaga mbah Minto.
"Saya keberatan atas tuntutan JPU tersebut alasannya karena tidak mencuri di kolam tersebut," ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, pada tuntutan tersebut JPU menuding dirinya telah mencuri ikan sebanyak 15 kilogram.
Dia tidak menerima atas tuntutan tersebut dan meminta untuk dibebaskan.
"Saya tidak terima dan mintanya bebas," tuturnya.
Disisi lain ia menyebutkan bahwa luka bekas bacok di punggung sisi kanan telah berangsur sembuh. Dirinya sudah bisa mengendarai sepeda motor.
"Tapi ini sudah dijadwalkan untuk lepas pen. Tapi belum dilepas karena belum punya biaya," tandasnya.
Penasihat hukum Marjani, Herry Darman menyebut ada keganjilan tuntutan 8 bulan yang dikenakan kliennya.
Sebab pelapor dan pemilik kolam yaitu Suhadak tidak melihat sendiri ketika kliennya mencuri ikan.
"Kemudian dalam tuntutan Suhadak mengalami kerugian Rp 3 juta dengan total curian ikan 15 kilogram dimana ikannya adalah ikan jepet dan gabus apakah masuk akal. Tuntutan ini tidak masuk logika hukum," ujarnya.
Menurutnya, persoalan hukum menjerat Marjani sangat dipaksakan. Dia meminta majelis hakim dapat melihat kebenaran saat memutuskan perkara tersebut.
"Pada tuntutan itu Marjani diberatkan karena tidak mengakui kesalahannya. Kalau tidak bersalah kenapa harus mengaku salah. Kemudian masyarakat resah karena Marjani mencuri. Terus yang resah itu siapa," tanyanya.
Ia menilai tuntutan dari JPU sangat dipaksakan. Pihaknya akan melakukan pembelaan kepada kliennya.
"Saya minta JPU jangan terbawa dengan opini yang ada di Demak. Mari kita berbicara fakta hukum yang sebenarnya. Jangan memaksakan bahwa Marjani melakukan pencurian," tuturnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :